Salam
Tugas Bersama Mengawal Pemilu
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengajak insan pers, masyarakat, dan elemen sipil lainnya untuk sama-sama mengawal proses Pemilu 2024
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengajak insan pers, masyarakat, dan elemen sipil lainnya untuk sama-sama mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan demokratis.
Pengawasan ini penting dilakukan untuk menghindari pelanggaran dan menangkal informasi hoaks terkait Pemilu.
Dalam diskusi bertajuk 'Kolaborasi dan Peran Media dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, dua hari lalu, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah, mengatakan, “Kami Panwaslih Provinsi Aceh dengan komando Bawaslu RI sudah siap bergerak mengawal tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan tugas pokok kami.
” Panwaslih melakukan pengawasan sejak pendaftaran partai politik peserta Pemilu yang akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk partai politik nasional.
Sedangkan partai politik lokal (parlok) akan mendaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Panwaslih Aceh, kata Faizah, sudah menyiapkan tim untuk melakukan pengawasan saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu.
Antara lain, Panwaslih akan mengecek identitas anggota partai melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masing-masing partai.
"Kalau ada partai lokal yang mendaftar ke KIP Aceh, kami juga akan hadir di sana dengan membawa akun Sipol partai masing-masing.
Kami bertugas dengan menggunakan Perbawaslu terkait Pengawasan dan sesuai alat kerja yang kami miliki," katanya.
Baca juga: Panwaslih Aceh Ajak Media Kolaborasi Awasi Pemilu 2024
Baca juga: Tangkal Hoaks, Panwaslih Aceh Ajak Media Kolaborasi Awasi Pemilu 2024
Selain insan pers, Faizah juga mengajak masyarakat dan elemen sipil lainnya untuk sama-sama mengawal proses Pemilu mendatang agar berjalan demokratis.
Selain itu ia juga berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi hoaks dan berani melawan politik SARA.
Kita ingin mengingatkan bahwa kata “kolaborasi” Panwaslih dan media dalam tugas mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu akan ditempatkan secara profesional dan proporsional.
Sebab, antara Panwaslih dan media memiliki tupoksi dan payung hukum yang berbeda dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Jadi, kata “kolaborasi” itu tidak akan mengaburkan tugas dan tanggungjawab pakok masing-masing.
Panwaslih juga akan tetap menjalankan tugasnya mengawasi media massa terkait konten-konten mengenai Pemilu, dan media juga tentu selalu menjadi mata dan hati masyarakat.