Berita Kematian Brigadir J

Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan, Sebut Tak Ada Kontak Tembak antara Dirinya dengan Brigadir J

Malah, Bharada E mengaku saat dia turun dari lantai dua rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo itu, ia melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai.

Editor: Saifullah
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bharada E saat memenuhi panggilan Komnas HAM. Tersangka kasus kematian Brigadir J ini mulai buka suara dengan menyatakan tidak ada kontak tembak dirinya dengan Brigadir J. 

Malah, Bharada E mengaku saat dia turun dari lantai dua rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo itu, ia melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai.

SERAMBINEWS.COM – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J makin hari kian menguak fakta mengejutkan.

Awalnya, Brigadir J disebut-sebut meninggal usai terlibat kontak tembak dengan Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pemicu tembak menembak antar sesama anggota kepolisian tersebut kala itu disebutkan lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdi Sambo.

Kini Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J mulai ‘bernyanyi’.

Dia mulai buka suara dengan mengungkapkan fakta bahwa sebenarnya tidak ada kontak tembak antara dirinya dengan Brigadir J.

Malah, Bharada E mengaku saat dia turun dari lantai dua rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo itu, ia melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai.

Baca juga: Misteri Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ternyata Sosok Ini yang Diduga Mengambilnya

Karenanya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Polri dan LPSK agar menjaga ketat Bharada E karena sudah menceritakan yang sebenarnya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Kata Mahfud MD, kalau tidak bisa menjaga Bharada E dengan baik, maka kedua lembaga itu akan tercoreng.

Mahfud MD mengapresiasi kejujuran Bharada E dan siap menjadi Justice Collaborator.

Sekadar informasi, Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB.

Dalam siaran live Kompas TV Petang, Mahfud MD juga melihat pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Negara (Bareskrim) sangat baik dalam menjelaskan dan mendorong Bharada E untuk berbicara dengan terus terang.

Mahfud MD sedikit menjelaskan, bahwa Bharada E ada mendengar suara tembakan dan sudah melihat Brigadir J duluan terkapar.

Baca juga: 5 Perwira Polri Dapat Sanksi Khusus, Termasuk Ferdy Sambo, Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

Informasinya, dia (Bharada E) disuruh menembak dua kali untuk memastikan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E turun dari lantai dua dan saat masih di tangga, ia melihat keributan dan Brigadir J sudah terkapar di lantai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved