Kabareskrim Polri: Ada Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J

Agus menjelaskan, akibat dari adanya barang bukti yang dihilangkan tersebut menyebabkan polisi membutuhkan waktu lebih lama untuk menuntaskan kasus

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Indrianto, menyebut adanya barang bukti yang dihilangkan menjadi kendala pembuktian pada kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus menjelaskan, akibat dari adanya barang bukti yang dihilangkan tersebut menyebabkan polisi membutuhkan waktu lebih lama untuk menuntaskan kasus ini.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, membuat membutuhkan waktu kita untuk melakukan penuntasan masalah ini,” tuturnya, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Agus mengatakan, siapa pun pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan pembunuhan akan terbuka.

“Untuk membuat terang seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” tegasnya.

Sementara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, menyebut pihaknya akan meminta keterangan terkait CCTV yang rusak.

“Ini kan terkait dengan CCTV, nantinya kita juga akan minta keterangannya, karena semalam kan juga sudah ada statement dari Pak Kabareskrim terkait CCTV dan barang bukti lainnya.”

“Sehingga kami akan minta keterangan juga terkait perkembangan penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk juga seluruh barang bukti yang ada,” tuturnya.

Baca juga: Bharada E Saksi Kunci, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Permohonan Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, mengatakan pihaknya sudah memeriksa 10 dari 15 ponsel terkait kasus ini.


“Kan dari 15 HP, 10 HP sudah diproses, dan kami tadi lihat berbagai keterangan yang ada dalam hape tersebut, metode kerjanya untuk mendapatkan keterangan dan sebagainya,” tuturnya, Sabtu (6/8).

Sedangkan pemeriksaan lima ponsel lainnya, kata dia akan menyusul pada pekan depan.

“Kalau pertanyaannya itu hapenya siapa, merknya apa, itu bagian dari yang mau kami dalami, dengan bahan-bahan yang sebelumnya kami dapatkan.”

Terakhir, Komnas HAM telah memeriksa 10 dari 15 telepon seluler yang dikumpulkan tim siber polri.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut dari 10 telepon seluler itu, Komnas HAM telah memeriksa foto, dokumen, hingga percakapan diduga berkaitan dengan kejadian tewasnya Brigadir Yoshua.

Selain memeriksa percakapan di ponsel yang disita, Komnas HAM juga meminta hasil pemeriksaan digital forensik soal CCTV kepada Bareskrim Polri.

Komnas HAM merespons pernyataan kabareskrim soal hilangnya CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: 5 Perwira Polri Dapat Sanksi Khusus, Termasuk Ferdy Sambo, Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J

 Polri Sebut Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam yang dilihat dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan Sambo berkait pengambilan CCTV dan dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus itu.

Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J. Sebab, menurut Dedi, pembuktian secara ilmiah memiliki konsekuensi yuridis dan kelimuan.

Untuk diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta, 8 Juli 2022.

Tim khusus Polri juga sudah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka. Ia dijerat dugaan pembunuhan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.


Berdasarkan penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada 8 Juli 2022, Brigadir J sempat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Saat itu disebutkan baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.

Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.

Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7).

Baca juga: Dukung Rekor UIN Ar-Raniry, Ketua YARA Desak Dinas Syariat Islam di Aceh Dileburkan

Baca juga: Ahmadi Cs Keluar dari Tahanan Polda Aceh, Kuasa Hukum: Masa Penahanan Sudah Berakhir

Baca juga: Ini Alasan Rusia tak Gunakan Senjata Nuklir dalam Invasi ke Ukraina

Kompastv: Kabareskrim Sebut Adanya Barang Bukti yang Dihilangkan Jadi Kendala Pengusutan Kasus Brigadir J

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved