Salam

Drama Maut Karya Sambo Belum Semua Terungkap

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi sesat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: bakri
ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). 

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi sesat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan Ferdy meminta maaf atas terjadinya tragedi itu.

Ferdy Sambo menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan maupun nantinya di pengadilan mengenai kematian ajudannya, Brigadir J.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus memohon maaf sebesar-besarnya terutama kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Ferdy Sambo melalui pesan tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya Arman Hanis, Kamis (11/8/2022) malam.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Awalnya ditetapkan 3 tersangka, RE, RR, dan KM.

Lalu, setelah gelar perkara, Timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Bharada RE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca juga: Tak Ditemukan Unsur Pidana, Bareskrim Polri Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Baca juga: Di Depan Komnas HAM, Ferdy Sambo Minta Maaf Telah Berbohong dan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan RE atau Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sedangkan RR dan KM ikut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban.

Tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Tersangka Ferdy Sambo merupakan pihak yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Walau Sambo sudah mengakui mengarang cerita drama maut itu, namun hingga kemarin publik hanya mendapatkan penggalan-penggalan cerita yang tak utuh.

Sehingga, publik, terutama di media sosial, masih “menggoreng-goreng” dengan berbagai versi tragedi yang di dalamnya ada isu asmara, seks, perselingkuhan, dan bisnis “haram”.

Apalagi, Putri (istri Ferdi) hingga kemarin masih belum terbuka.

Dan, kebanyakan publik belum percaya bahwa Putri adalah korban pelecehan.

Jadi, hingga Jumat (12/8/2022), drama pembunuhan Brigadir J yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo belum terungkap secara utuh.

Dan, karenanya, kasus ini masih akan tetap dibicarakan publik dengan segala dugaan dan pendapatnya.

Lantaran begitu heboh kasus itu dibicarakan, maka wajar saja jika ada yang cemas.

Dan, karenanya pula, masyarakat diminta tidak membuat opini liar terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya, bukan perkara mudah bagi Polri dalam menuntaskan perkara ini, termasuk dalam menetapkan Sambo sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau toh nanti polisi mempunyai pertimbangan lain untuk belum menyampaikan motif, itu pasti akan terungkap di persidangan," ujar Anggota Komisi III DPR, Ahmad Ali.

Dan, kita setuju untuk memberi kesempatan kepada polisi bekerja secara tenang.

Sebab, menyangkut pembuktian dan pemberkasan kasus ini memang harus hati-hati.

Apalagi, ini kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang jenderal polisi berbintang dua dan beberapa oknum anggota Polri.

Jadi, menyusun pembuktiannya harus cukup detail mengingat kasus ini masih akan menjadi perhatian publik, termasuk media luar negeri.

Dan, semoga kasus ini bisa secepatnya ke persidangan sehingga publik tak lagi penasaran.

Nah?!

Baca juga: Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo? Ini Penjelasan KPK

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Karang Cerita Soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved