Berita Lhokseumawe

Pusing Utang Jatuh Tempo, Pria Ini Nekat Rampok Agen Link BSI, Misi Gagal Sepmor Ditendang Warga

Namun saat korban berhasil kabur dan berteriak minta tolong, tersangka pun berhasil ditangkap usai motor yang dikendarai pelaku ditendang warga. 

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Screenshot rekaman CCTV berdurasi 1,32 menit yang memperlihatkan aksi tersangka merampok Agen Link BSI hingga berhasil ditangkap warga beredar melalui WhatsApp. 

Namun baru beberapa meter melajukan sepmornya, datang dua warga dan langsung menendang motor pelaku, sehingga tersangka pun jatuh ke badan jalan.

Usai tersungkur, tersangka pun berhasil ditangkap oleh warga.

Baca juga: Polisi Amankan Rekaman CCTV, Kasus Perampokan Rp 320 Juta Uang Dayah MUDI Samalanga

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal alias Abu Bangka menceritakan, awalnya tersangka datang ke toko tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, pelaku menanyakan kepada kasir apakah ada uang cash. 

"Saar kasir menyatakan ada, langsung tersangka pergi," katanya.

Lalu pada pukul 13.30 WIB, tersangka datang kembali dengan tetap menggunakan helm dan menyatakan kepada kasir akan mencairkan uang Rp 20 juta.

Namun saat itu, tiba-tiba datang sejumlah pelanggan lain.

Sehingga tersangka pun meminta kasir yang merupakan seorang wanita yang baru berumur 19 tahun itu, untuk melayani pelanggan lain lebih dulu.

Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong

Sedangkan tersangka duduk di kursi untuk menunggu.

Saat suasana sudah sepi, tersangka langsung beraksi. 

"Tersangka langsung datang ke belakang kasir dan menodongkan pisau dapur. Selanjutnya meminta kasir membuka laci," katanya 

Setelah kasir membuka laci, langsung tersangka berupaya mengambil uang dan memasukkan ke dalam bajunya.

Namun saat tersangka sedang mengambil uang, kasir itu pun berhasil lari keluar toko dan menjerit minta tolong sehingga mengundang pehatian warga.

Maka warga langsung berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Uang Rp 320 Juta Milik Dayah MUDI Terlihat Samar-Samar Melalui CCTV

Tidak lama kemudian, personel Polsek Banda Sakti membawa tersangka ke Mapolsek Banda Sakti untuk proses hukum lanjutan.

Untuk tersangka, sementara ini dibidik dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved