Breaking News

Berita Politik

Panwaslih Tamiang Temukan 3.521 Data Ganda Parpol, Panwaslih Aceh Tamiang: Buka Posko Pengaduan

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menemukan dugaan data ganda keanggotaan partai politik

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran (tiga kiri) saat menyerahkan dugaan data ganda kepada KIP, Rabu (31/8/2022). 

KUALASIMPANG - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang menemukan dugaan data ganda keanggotaan partai politik sebanyak 3.521 nama.

Seluruh data ini sudah diserahkan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk dilkaukan verifikasi ulang.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran kepada Serambi, Rabu (31/8/2022), mengungkapkan, dugaan data ganda tersebut hasil pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 melalui sistem informasi politik (Sipol).

Pengawasan ini dilakukan melalui pencermatan oleh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 terkait dugaan kegandaan internal maupun kegandaan ekternal melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pengawasan ini dilakukan melalui pencermatan oleh jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 terkait dugaan kegandaan internal maupun kegandaan ekternal melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dia menjelaskan ada beberapa indikator yang digunakan dalam melakukan pendataan, di antaranya nama, alamat dan nomor KTA.

Dari situlah kata dia ditemukan 3.521 dugaan data ganda.

“Dari pendataan ini kami temukan 3.521 dugaan kegandaan internal dan eksternal anggota partai politik,” kata Imran, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Gugatan Partai Amanah Reformasi Kandas di Panwaslih Aceh

Baca juga: Panwaslih Bireuen Serahkan 5.066 Potensi Data Ganda Keanggotaan Partai Politik ke KIP

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution merincikan, dari 3.521 jumlah tersebut dugaan ganda keanggotaan partai politik, masing-masing kegandaan internal berjumlah 2.322 keanggotaan, serta kegandaan eksternal berjumlah 1.199 keanggotaan.

Seluruh data ini, dijelaskannya, sudah diserahkan kepada KIP pada Rabu (31/8/2022) siang.

Selanjutnya, kata dia, data yang diserahkan akan dilakukan verifikasi kembali.

Panwaslih Aceh Tamiang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di kabupaten itu untuk melapor jika namanya dicatut partai politik (parpol) sebagai keanggotaan partai politik.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait dengan ada nama di dalam Sipol, padahal dirinya merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota atau terlibat dalam partai politik,” ujar Imran.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika ada laporan tersebut dengan meneruskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terkait dengan pencantuman nama tersebut.

"Selain ke Bawaslu, masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke KIP.

Baca juga: Tangani Pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslih Pidie Gandeng Pengadilan Negeri Sigli

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved