Kupi Beungoh

Masih Adakah MAA?

Simbol keistimewaan Aceh lainnya adalah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendididkan Aceh (MPD) dan Mahkamah Syariyah (MSA) sebagai peradi

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Drs H Soufyan M Saleh SH, MM, Pemerhati Adat dan Budaya 

Memang sulit dicerna akal sehat, dimana jabatan Gubernur sebagai kepala daerah dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah  seharusnyalah menjadi teladan dalam menghormati  dan taat terhadap norma-norma hukum, apalagi putusan pengadilan yang tertinggi (MA-RI) dan telah memiliki kekuatan hukum.

Seharusnya dengan ksatria dan ikhlas mengikuti putusan hakim dan  tidak perlu berlarut menunggu pemaksaan (eksekusi) oleh pengadilan, tapi harus menaatinya dan patuh mengikutinya sebagai warga yang sadar hukum dengan keyakinan bahwa itulah yang benar dan adil, tidak baik mempertahankan kekeliruan.

Bukankah nilai adat telah mengajarkan :

“Leupah cok, pulang, leupah jak, riwang”. Adalah lebih baik kembali ke jalan kebenaran daripada terus-menerus mempertahankan kekeliruan.

Baca juga: MPA dan Majelis Adat Aceh di Sumatera Utara Menjadi Perwakilan MAA Ketiga

Belajarlah dari sikap  kesatria Mahkamah Agung RI ketika beberapa hari yang lalu  Mahkamah Agung mengangkat calon Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dari hakim tinggi yang belum pernah bertugas di Mahkamah Syariyah sebagai Hakim Tinggi. 

Namun surat Keputusan tersebut meski sudah sempat beredar luas, namun diperbaiki dan diralat kembali oleh MA-RI  setelah ada protes dari H.Uma anggota DPD RI asaI Aceh  yang menganggap bahwa Keputusan  MA-RI tersebut  tidak menghormati nilai dan ketentuan UUPA. 

Di mana dalam mengangkat Wakil Ketua MSA harus memeperhatikan pengalamannya sebagai hakim Tinggi di MSA.

Ada yang sangat  memprihatinkan dan mengecewakan dari sikap Gubernur Nova waktu itu  yaitu ketika proses hukum dipengadilan TUN sedang berjalan, Gubernur mengangkat Plt kedua tahun 2019 dan mengizinkan MAA melaksanakan lagi Mubes dengan dana besar dari APBA.

Namun entah apa alasannya, hasil Mubes 2019 yang sudah di SK-kan dengan surat Keputusan Gubernur Nomor. 821.29/1700/2020 tanggal 30 desember 2020, secara mendadak  dibatalkan kembali menjelang detik detik pengukuhan di Meligo Wali Nanggroe. 

Baca juga: VIDEO Wali Nanggroe Bertemu Ridwan Kamil di Jawa Barat, Lantik Pengurus Majelis Adat Aceh

Di mana seluruh personel kepengurusan, termasuk Ketua MAA terpilih termasuk Prof Warid Wajdi (almarhum) dan tokoh-tokoh adat yang lain telah  selesai mengikuti  gladi bersih, hanya menunggu saat-saat pengukuhan.

Kritik dan saran untuk penyelesaian kisruh MAA datang dari berbagai pihak terutama dari beberapa akademisi yang meminta agar Gubernur Nova tidak menampilkan sikap arogansi kekuasaan dalam menyelesaikan kisruh MAA, tapi hendaknya menggunakan nilai-nilai adat dan budaya Aceh yang mengutamakan musyawarah mufakat. 

Usman Lamreung SH akademisi UNAYA misalnya berkali kali  meminta Gubernur Nova untuk segera menyelesaikan kisruh MAA dengan mengangkat kembali Badruzzaman Ismail sebagai Ketua MAA terpilih Mubes 2018 yang sebelumnya empat dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Qanun  nomor 3 tahun 2004  terutama untuk mengisi kekosongan karena meninggalnya Prof Farid Wajdi MA  agar konflik di tubuh lembaga terhormat ini tidak berlarut-larut.

Angen Pot Raga Preh.

Sudah  4 tahun konflik MAA dipertontonkan kepada khalayak tanpa ada rasa prihatin dan risau  mempermalukan tokoh-tokoh yang dituakan dan banyak menanam jasa mengembangkan nilai-nilai budaya Aceh dalam berbagai macam kondisi kehidupan masyarakat terutama dimasa-masa sulit.

Tapi begitulah  waktu berjalan tanpa alasan, harapan hanya tinggal harapan, bak angin berlalu seperti ungkapan  nadham Aceh “Angen Pot Raga preh“. Tak mau melayani, tunggu di pengadilan saja.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved