Rabu, 29 April 2026

Opini

Syariat Islam Kenapa Digugat

Menampilkan seni budaya rapai geleng di akhir acara, syariat pun menjadi sorotan tajam dari sejumlah tokoh dan masyarakat

Editor: bakri
For Serambinews.com
ABDUL GANI ISA, Anggota MPU Aceh/Staf Pengajar Pascasarjana UIN Ar-Raniry 

Pemberlakuan Syariat Islam, yang sejak Maret 2002 dideklarasikan di Aceh, hingga saat ini sudah berlangsung selama dua puluh tahun lebih, bukanlah sebuah euforia dan lahirnya secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil perjuangan para pemimpin, ulama dan semua elemen rakyatnya dalam rentang waktu yang lama, dengan tidak mengenal lelah.

Seiring berjalannya waktu, alhamdulillah melalui Undang- undang No.44 Tahun 1999 dan Undang-undang No.11 Tahun 2006, Aceh diberi hak penuh untuk menjalankan syariat Islam kaffah dalam empat bidang yaitu, bidang kehidupan beragama, bidang pendidikan, bidang adat istiadat, dan peran ulama dalam memberikan kebijakan kepada pemerintah.

Pertanyaannya kemudian muncul adalah sejauh manakah pemahaman dan pengamalan umat Islam, khusus di Aceh terhadap syariat?

Salah siapa?

Penulis dan pembaca mungkin sependapat, bahwa kita tidak akan berani menyalahkan “Syariat” atau menyalahkan “Islam”, karena kedua istilah itu adalah suci.

Tetapi yang keliru dan salah adalah pemeluknya, umat Islam itu sendiri.

Baca juga: Disdik Gandeng DSI dan ISAD Untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Berbasis Syariat Islam

Kita masih ingat ucapan berhikmah seperti “ al-Islam mahjubun bil muslimin” (Islam itu terkendala/ terhijab dengan sebab orang Islam).

Artinya Islam tidak akan berubah dan lebih baik, disebabkan perilaku dan sikap umat Islam yang antipati terhadap Islam.

Mungkin tidak bisa menafikan bahwa masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus dan perlu segera dibenahi seperti penyalahgunaan jabatan, praktik KKN masih terus terjadi, peredaran Narkoba dan obat terlarang semisal sabu-sabu masih sulit diatasi, yang terus meracuni generasi dan anak bangsa ini, belum lagi ke ranah pergaulan bebas lawan jenis di mana-mana mudah dan sulit diawasi, dan dinilai juga penting bagaimana menyejahterakan rakyat dari keterpurukan ekonomi dan kemiskinan.

Di sinilah diperlukan adanya komitmen pemimpin dan penguasa terhadap syariat Islam, di samping kuatnya gerakan amar makruf nahi munkar dalam melawan segala bentuk fahisyah dan kemungkaran dan terus penguatan kesadaran dan ketakwaan rakyat secara menyeluruh, agar ikut menjaga serta mengamalkan ajaran agamanya secara baik dan benar, serta berkelanjutan.

Solusinya

Semua kita setuju adanya kritikan dan masukan terhadap kebijakan dan jalannya syariat Islam di Aceh, namun hampir semua pengkritik belum bijak dalam memberikan way out dan jalan keluarnya.

Untuk itu berikut ini penulis memberikan beberapa tawaran sebagai berikut: Pertama, Rakyat Aceh wajib memahami dan menjalankan syariat Islam sebagaimana diatur dalam qanun Aceh, No.6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Dan qanun Aceh lainnya di bidang syariat, yang merupakan perwujudan dan amanah UU Nomor 44 Tahun 1999 dan UU Nomor 11 Tahun 2006, demi terwujudnya maqsid al-syar‘ah dan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

Karena formalisasi syariat Islam di Aceh, merupakan hasil kesungguhan penalaran para mujtahid, yang berkompeten di bidangnya; Kedua, dalam upaya peningkatan pembinaan dan pengawasan “Syariat Islam” melalui “amar makruf dan nahi munkar”, sebaiknya WH atau “Polisi Syariat” di semua tingkatan dikembalikan ke Dinas Syariat Islam;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved