Opini

Syariat Islam Kenapa Digugat

Menampilkan seni budaya rapai geleng di akhir acara, syariat pun menjadi sorotan tajam dari sejumlah tokoh dan masyarakat

Editor: bakri
For Serambinews.com
ABDUL GANI ISA, Anggota MPU Aceh/Staf Pengajar Pascasarjana UIN Ar-Raniry 

Ketiga, diharapkan kepada para pejabat di Aceh, baik sipil maupun militer (TNI dan Polri), memberikan keteladan baik sikap, ucapan dan tindakan sesuai tuntunan syariat Islam;

Keempat; (1) Perlu meningkatkan pemahaman secara terus menerus kepada pejabat pemerintahan di Aceh dan seluruh elemen masyarakat, bahwa materi qanun yang mengatur syariat Islam di Aceh tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, sesuai asas “lex specialis derogate lex generalis”;

Baca juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan Berbasis Syariat Islam, Disdik, DSI dan ISAD Aceh Teken MoU

(2) Perlu pemahaman dan persepsi yang sama di kalangan akademisi, melalui dialogis terbuka, bahwa pengertian “Otonomi Khusus”, yang diberikan untuk Aceh, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006, tidak sama dengan pengertian “Otonomi Daerah” untuk provinsi lain di Indonesia, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah;

(3) diharapkan kepada pemerintah Aceh, dan kabupaten/ kota,

(a) agar dalam penempatan para pejabat dan staf di lingkungan dinas syariat Islam, di sesuaikan dengan latar belakang pendidikan di samping memiliki kemampuan ilmu yang memadai di bidang syariah;

(b) agar mengalokasikan dana yang memadai untuk menunjang kegiatan dinas dan operasional WH baik provinsi maupun kabupaten/ kota;

(c) Meningkatkan budaya hukum masyarakat, sesuai nilai-nilai syariat Islam dan adat istiadat yang berlaku, baik melalui figur dan keteladanan pejabat pemerintahan maupun TNI dan Polri;

(d) Political will dan komitmen pemerintah, dan pemerintah Aceh di semua jenjang tingkatan, diharapkan lebih nyata dan konkret memberikan dukungan pelaksanaan syariat Islam dan penegakan hukumnya; Mengakhiri tulisan ini, perlu dipahami bahwa Syariat Islam bukanlah pedoman yang kaku.

Ia memiliki prinsip- prinsip menjiwai sebuah peraturan, dinamika masyarakat dapat disesuaikan dalam tata aturan itu.

Paham yang mengatakan bahwa negara tidak boleh menjamah wilayah rohani warganya, tentu bertolak belakang dengan prinsip agama Islam yang mengajarkan keseimbangan hidup duniawi dan ukhrawi.

Karena syariat Islam adalah syariat yang kaffah.

Wallahu a’lamu bish shawab. (aganiisa123@ gmail.com)

Baca juga: Calon Pj Bupati Aceh Barat Diminta Mampu Mengevaluasi Syariat Islam

Baca juga: Dinas Syariat Islam Aceh Sosialisasi Qanun Jinayat di Aceh Jaya

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved