Waduh, 707 Warga Aceh Lapor NIK-nya Dicatut Parpol, Ada Mahasiswa, PNS, hingga Penyelenggara Pemilu
Pencatutan NIK tersebut ungkap Munawarsyah, merata terjadi di semua parpol di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Yocerizal
“Empat termin ini dibagi oleh KPU untuk memberikan ruang partispasi kepada masyarakat dalam melaporkan bagi yang merasa dicatut NIK-nya,” ujar Munawarsyah.
Terhadap laporan yang masuk, KIP selanjutnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi dengan mengisi formulir.
Klarifikasi bisa juga dilakukan secara langsung dengan memanggil para pihak, boleh dipertemukan dan juga boleh tidak, tergantung keinginan dari pelapor.
“Agar nanti pada 14 Desember 2022, ketika KPU menetapkan nama-nama parpol peserta pemilu, nama-nama itu sudah dihapus,” tambah dia.
Baca juga: Kasus Perampokan Uang Dayah MUDI, Satu Tersangka Bersama Duit Rp 610 Juta Diantar ke Bener Meriah
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Dibuka September, Segini Kuota Tenaga Teknis yang Dibutuhkan
Baca juga: Kisah Windi, TKW di Arab Saudi yang Nikah dengan Berondong Afrika, Jarak Usianya 10 Tahun
Lalu darimana parpol tersebut mendapatkan NIK masyarakat?
Terkait hal ini, Munawarsyah mengatakan bahwa salah satu tugas parpol adalah merekrut dan membina kader.
“Nah kita kan nggak tahu bagaimana proses rekruitmen di masing-masing parpol, khususnya yang baru,”
“Rekruitmen bisa jadi berupaa pengumpulan e-KTP, dan banyak juga parpol yang melakukan rekrutmen dalam bentuk pengkaderan (membuka pendaftaran kader),” sebut Munawarsyah.
Terkait pengumumpulan e-KTP, hal ini dimungkinkan karena kartu tanda penduduk itu banyak digunakan di berbagai layanan fasilitas publik.
“Bisa jadi ada pihak-pihak yang mengumpulkan e-KTP itu dan menyerahkannya kepada partai politik,” tuturnya.
Karena itu, tak mengherankan bila kemudian di Aceh terdapat kasus dimana satu NIK tercatat di empat parpol sekaligus.
Lucunya lagi, sambung Munawarsyah, keempat parpol itu juga sanggup menyampaikan surat pernyataan dari pemilik NIK disertai dengan tanda tangan.
“Kalau kasusnya seperti ini, maka yang kita lakukan adalah melakukan klarifikasi langsung, siapa dari keempat partai itu yang bisa menghadirkan orang itu (pemilik NIK),”
“Kalau nggak bisa menghadirkan, maka surat pernyatan itu bisa dianggap tidak ada,” ujar Munawarsyah.
Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah NIK-nya dicatut parpol, bisa melakukan pengecekan sendiri di situs KPU, infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.