Waduh, 707 Warga Aceh Lapor NIK-nya Dicatut Parpol, Ada Mahasiswa, PNS, hingga Penyelenggara Pemilu

Pencatutan NIK tersebut ungkap Munawarsyah, merata terjadi di semua parpol di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah (kiri) dalam program podcat Bincang Politik dan Hukum di Studio Serambi On TV, Selasa (20/9/2022). Acara itu dipandu oleh Host, Yocerizal, Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia. 

Di laman tersebut, klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol' lalu masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘Cari’.

Baca juga: Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Uang MUDI Samalanga, Polres Bireuen Dapat Kiriman Papan Bunga

Baca juga: Sering Dilakukan, Telur Ternyata Tak Boleh Ditaruh di Rak Kulkas, Bisa Bikin Bahaya

Baca juga: Gubernur Papua Main Judi Rp 637,6 Miliar, Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp 584,9 Juta

Nantinya akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.

Bagi yang merasa namanya dicatut, langkah berikutnya bisa membuat pengaduan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut, dan jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan pada laman tersebut.

Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol.

Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.

Laporan juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KIP atau Panwaslih di kabupaten/kota.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved