Waduh, 707 Warga Aceh Lapor NIK-nya Dicatut Parpol, Ada Mahasiswa, PNS, hingga Penyelenggara Pemilu
Pencatutan NIK tersebut ungkap Munawarsyah, merata terjadi di semua parpol di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Yocerizal
Di laman tersebut, klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol' lalu masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan ‘Cari’.
Baca juga: Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan Uang MUDI Samalanga, Polres Bireuen Dapat Kiriman Papan Bunga
Baca juga: Sering Dilakukan, Telur Ternyata Tak Boleh Ditaruh di Rak Kulkas, Bisa Bikin Bahaya
Baca juga: Gubernur Papua Main Judi Rp 637,6 Miliar, Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp 584,9 Juta
Nantinya akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.
Bagi yang merasa namanya dicatut, langkah berikutnya bisa membuat pengaduan di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut, dan jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan pada laman tersebut.
Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol.
Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir.
Laporan juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor KIP atau Panwaslih di kabupaten/kota.(*)