Selasa, 21 April 2026

Salam

RUU Sisdiknas Harus Dibuka Lagi ke Publik

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Editor: bakri
Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Dok. Kemendikbud) 

Ada banyak masukan dari publik terkait RUU Sisdiknas.

Antara lain status guru dan tunjangan profesi guru (TPG).

Baca juga: Publik Perlu Cermati RUU Sisdiknas

Penyusunan RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan stakeholders pendidikan.

Uji publik pada Februari 2022 terkesan sebagai formalitas saja.

Sebab, organisasi yang diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan.

Kemdikbudristek mestinya memahami bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang undang adalah partisipasi bermakna yang memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.

"Jika Kemdikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan 3 UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran.

Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati,” kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Terkait RUU Sisdiknas, sebelum meninggal dunia, Prof Dr Azyumardi Azra MA CBE mengingatkan kita semua agar secara serius mencermati proses legislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Guru Besar Sejarah Peradaban Islam ini mengatakan, proses legislasi belakangan ini, boleh jadi termasuk RUU Sisdiknas, sering memperlihatkan persekongkolan kepentingan eksekutif dan legislatif, serta berbagai pihak terkait oligarki politik dan oligarki bisnis.

Nah!?

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melukai Rasa Keadilan bagi Para Pendidik

Baca juga: Kemendikbudristek Rilis RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Jutaan Guru Kecewa

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved