Opini

Urgensi Penelitian Ganja di Aceh

Legalisasi penggunaan ganja medis tanpa disertai adanya bukti ilmiah dari pemanfaatan ganja medis yang pernah dilakukan di Indonesia

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Urgensi Penelitian Ganja di Aceh
IST
TEUKU CUT MAHMUD AZIZ, Dosen Prodi Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Almuslim

Di dalam tanaman yang mengandung senyawa berbahaya, ia juga berpotensi mengandung senyawa yang sangat bermanfaat bagi dunia kesehatan dan industri non medis (industri kertas, kain, dan tali).

Saat ini kita menunggu dikeluarkannya peraturan Menteri Kesehatan terkait ketentuan penelitian ganja medis.

Para peneliti nantinya perlu mendapatkan jaminan dan kebebasan ilmiah.

Usaha untuk menunggalkan kebenaran dan memiskinkan pengetahuan tidak dibenarkan dalam teori pengetahuan dan kebenaran.

Richard Feynmen, peraih nobel Fisika tahun 1965 dalam pidatonya yang disampaikan di depan para pengajar fisika di Amerika Serikat (yang kemudian jadi artikel di sebuah buku “The Pleasure of Finding Things Out.

” By Richard P.Feynman, 1999) "What is Science" : semua orang berhak untuk menilai suatu kesimpulan dari suatu penelitian.

Kesimpulan yang memadai adalah yang dapat dipakai kembali (reusable).

Kesimpulannya menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh orang lain berkali-kali.

Jika kita contohkan, misalnya kesimpulan tentang senyawa ganja yang punya manfaat medis dapat digunakan kembali oleh orang lain asal mengikuti prosedur yang efektif yang sudah ditemukan.

Di sini kesimpulan jadi semacam formula.

Richard Feynmen juga berpesan, biarkan penelitian berjalan dengan baik.

Mari kita menunggu hasilnya dengan sabar.

Jangan membuat polemik! Jika sudah ada kesimpulan maka jangan langsung diterima.

Amati bagaimana peneliti menarik sebuah kesimpulan dan setelah itu mari kita kritisi.

Aceh dapat menjadi daerah terdepan dalam penelitian ganja medis maupun industri.

Tidak hanya dengan uji coba penanaman benih jenis hemp, namun juga dapat memanfaatkan benih atau tumbuhan jenis mariyuana yang tumbuh subur di Aceh.

Dan bukan tidak mungkin, Ganja Aceh ke depannya juga berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis. (ponubitt1972@ gmail.com)

Baca juga: Petugas Jalan Kaki 2 Km ke Ladang Ganja, Sindikat Aceh, Medan dan Banten

Baca juga: Heboh Ganja untuk Medis, DPRA Wacanakan Qanun Legalisasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved