Kupi Beungoh

Restorative Justice dan Peradilan Adat, Antara Barang Baru dan Tradisi Turun Temurun di Aceh

Terkadang penyelesaian melalui peradilan adat, seolah dianggap kurang ‘bertaring’ jika berhadapan dengan hukum formal.

Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
Teuku Muttaqin Mansur, Dosen/Peneliti Hukum Adat dan Direktur Geuthee Institute Aceh. 

Tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat

Tidak berdampak konflik sosial

Tidak berpotensi memecah belah bangsa

Tidak bersifat radikalisme dan separatism

Dan bukan pelaku pengulangan (residivis) tindak pidana

Serta bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Sedangkan persyaratan formil yang mesti dipenuhi diantaranya; sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali kasus tindak pidana narkoba, adanya pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

Selebihnya, diperlukan formalitas berupa surat kesepakatan perdamaian secara tertulis dari para pihak.

Sedangkan pada tingkat kejaksaan, persyaratan RJ diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 yaitu:

a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan

c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Fungsikan Peradilan Adat untuk Cegah Duel Maut

RJ dan Peradilan Adat

Apabila kita kaitkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan adat, konsep RJ bukan barang baru bagi kita.

Dalam masyarakat kita (Aceh), konsep “uleu beumatee ranteng bek patah” (ular harus mati, ranting pemukul tidak patah) adalah penyelesaian sengketa yang telah memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved