Kupi Beungoh
Restorative Justice dan Peradilan Adat, Antara Barang Baru dan Tradisi Turun Temurun di Aceh
Terkadang penyelesaian melalui peradilan adat, seolah dianggap kurang ‘bertaring’ jika berhadapan dengan hukum formal.
Pelanggar tidak merasa telah dihukum, begitu pula korban, tidak merasa dikorbankan.
Kedua belah pihak berdamai dan menerima secara ikhlas putusan peradilan adat, bukan karena keterpaksaan.
Ini merupakan wujud dari pemulihan dan menjaga keharmonian masyarakat, yang ternyata juga terpatri dari maksud mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui RJ.
Bagi saya, kesempatan penyelesaian sengketa (perdata dan tindak pidana) pertama sekali tetap didorong melalui peradilan adat.
Jika lolos, atau para pihak tidak puas di peradilan adat, maka dapat mengajukan ke aparat penegak hukum.
Dengan catatan, aparat penegak hukum menggunakan penyelesaian di peradilan adat sebagai dasar dalam RJ.
Namun demikian, untuk 18 jenis sengketa yang menjadi kewenangan peradilan adat,
(1) perselisihan dalam rumah tangga;
(2) sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraid;
(3) perselisihan antar warga;
(4) khalwat;
(5) perselisihan tentang hak milik;
(6) pencurian ringan dalam keluarga;
(7) perselisihan harta sehareukat;
(8) pencurian ringan;
(9) pencurian ternak peliharaan;
(10) persengketaan di laut;
(11) pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;
(12) persengketaan di pasar;
(13) penganiayaan ringan;
(14) pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat);
(15) fitnah, hasutan dan pencemaran nama baik;
(16) pencemaran lingkungan (skala ringan);
(17) ancam mengancam; dan
(18) sengketa/perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat, seyogyanya tetap dikembalikan ke pihak adat sebagai langkah akhir penyelesaian.
Apabila jenis sengketa/tindak pidana itu tidak termasuk dalam 18 kewenangan peradilan adat, barulah aparat penegak hukum menyelesaikan dengan mekanisme RJ sesuai dengan tingkatnya masing-masing.(*)
*) PENULIS adalah Dosen/Peneliti Hukum Adat dan Direktur Geuthee Institute Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel Kupi Beungoh Lainnya di SINI