FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda, Pelakunya Guru Honorer, Perputaran Uang Capai Rp19 M
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang guru honorer bernama Julia Kartika Sari Kamal alias Julia.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).
Julia terancam pidana penjara selama 4 tahun.
"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.
5. Julia minta maaf
Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.
"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.
Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.
"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.
Baca juga: Tangan Diinfus dan Diperban, Begini Tata Cara Berwudhu Ketika Sakit, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: VIDEO Tim Garpu Nasdem Siap Dukung Pemenangan Anies Baswedan di Pilpres 2024 dari Mekkah
Baca juga: VIDEO - Ratusan Santriwati di Seulimeum Ikut Donor Darah HUT Ke-71 Humas Polri
Tribunnews.com: 5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri