Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang
Dari keempat bukti tersebut, Febri menyebut salah satunya yakni keterangan Putri sebagai saksi sekaligus korban.
“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Putri Candrawathi, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022,” kata Jaksa Ernawati.
Dalam pernyataannya, Jaksa Erna menilai Penasihat Hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian dakwaan yang dituangkan JPU.
“Jelas terlihat Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Maka patutlah kiranya Eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi, untuk dikesampingkan,” ujar Jaksa Erna.
“Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.”
Sementara itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 yang pada pokoknya antara lain:
Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 Tanggal 05 Oktober 2022, BATAL DEMI HUKUM. Lalu, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 797/Pid.B/PN JKT.SEL.
Kemudian, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan TERDAKWA dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya hingga membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dalam alasannya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya melihat terdapat kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Antara lain, perihal kronologi dan ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh karena tidak menguraikan peristiwa di rumah Magelang 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022, bahkan terdapat uraian dakwaan yang bersandar pada satu keterangan saksi.
Selain itu, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga menilai Surat Dakwaan yang disusun JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materil.
Dalam eksepsinya, Terdakwa Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya juga keberatan dengan Dakwaan JPU karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Baca juga: Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat Bukan Bebas Murni, Ditjen Pas: Jika Melanggar Bisa Masuk Penjara Lagi
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Turun, Berikut per Mayam pada Rabu (26/10/2022)
Baca juga: Santri Menanti Kabar Baik dari Pj Gubernur Aceh
Tribunnews.com: Pengacara Putri Candrawathi Klaim Punya 4 Bukti Dugaan Pelecehan di Magelang