Opini
Zakat Sebagai Pengurang Pajak di Aceh
Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2021 jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 26,503 juta jiwa atau 9,68 Persen dari total penduduk Indonesia
Karena pada saatnya akan meningkatkan kedua sumber penerimaan baik zakat maupun pajak di Aceh.
Jika diterapkan zakat sebagai pengurang pajak mungkin akan memberikan dampak kontraksi sementara pada pengurangan penerimaan perpajakan.
Tetapi pada saatnya zakat sebagai pengurang pajak akan meningkatkan investasi di Aceh yang berikutnya akan meningkatkan penerimaan pajak.
Penerapan zakat sebagai pengurang pajak di Aceh akan menarik minat wajib pajak dari luar Aceh dan luar negeri untuk melakukan kegiatan usaha di Aceh.
Dampak dari ini akan mendapatkan fasilitas pengurang pajak sebesar pembayaran zakat.
Pada akhirnya penerapan zakat sebagai pengurang pajak akan berpengaruh pada peningkatan jumlah muzaki dan jumlah wajib pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan zakat dan pajak secara nasional.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa ketentuan zakat sebagai pengurang pajak dapat diterapkan di Aceh.
Pertanyaan lanjutannya adalah siapkah kita melaksanakannya dengan serius? Let's wait and see. (muhammad.nashir@pajak.go.id)
Baca juga: Warga Banda Aceh Diminta Ikut Awasi Penerimaan PAD dari Sektor Pajak, BPKK: Minta Struk dari Kasir
Baca juga: KPP Pratama Bireuen Gelar Tax Goes To Campus 2022 di UNIKI, Ajak Mahasiswa Sadar Pajak