Berita Jakarta
Buruh Tolak Usulan Pengusaha Terkait Aturan Tak Kerja, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak usulan pengusaha agar pemerintah membuat aturan no work no pay
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak usulan pengusaha agar pemerintah membuat aturan no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar) bagi buruh, saat kinerja industri terpuruk.
Menurutnya, sistem no work no pay tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahkan, opsi tersebut juga tidak ada dalam Omnibus Law.
"No work no pay itu tidak dikenal di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Begitu pula kalau pemerintah bersikukuh dengan Omnibus Law, tidak dikenal no work no pay," terang Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/11/2022).
"Jadi, tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan pengusaha no work no pay," tegasnya.
Usul kebijakan no work no pay mencuat pertama kali dari Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Selasa (8/11/2022) lalu.
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi, yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," katanya.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usulan pengusaha soal kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Baca juga: Info UMP 2023, Segini Kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi, Dewan Pengupahan Bocorkan Persennya
Baca juga: Bireuen belum Tetapkan UMK 2023, Tunggu UMP Aceh, Begini Kondisi Upah & Industri di Kota Juang Itu
"Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja.
Pokoknya kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju.
Kuncinya tuh di situ," tegas Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari.
Dita menjelaskan, jika ingin ada aturan no work no pay, maka perlu ada perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.
Kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru.
Kendati, ia belum memastikan apakah aturan tersebut bakal didukung dengan Permenaker.
"Nggak, sejauh ini belum.
Pada prinsipnya, pertama waktunya harus terbatas.
Jadi, no work no pay ini jangan sampai 2024 dong, harus jelas kapan.
Misalnya, bikin kesepakatan dengan buruh, ya sudah no work no pay, buruhnya setuju misal 6 bulan kah atau 8 bulan," jelasnya.
Selain itu, Dita menjelaskan aturan ini tidak bisa berlaku di semua sektor.
Ia menjelaskan masih ada beberapa sektor yang tumbuh positif, seperti kelapa sawit hingga tambang.
"No work no pay itu (untuk) yang ordernya kurang-kurang itu lah, garmen, tekstil itu wajar.
Baca juga: Buruh Demo Minta Upah Naik 15 persen, Ketua Komisi: Kita Usahakan Tahun Depan Ada Kenaikan UMP
Nanti tambang, nikel, timah, ikut-ikutan.
Makanya itu jangan, buruhnya juga harus kritis dong.
Jangan disamakan sawit sama sepatu," tandasnya.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menetapkan aturan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi.
Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini.
Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Baca juga: Anggota DPRA Minta Gaji Guru Dayah di Aceh Setara UMP
Rumus kenaikannya, upah tahun sekarang + (penyesuaian nilai upah minumum (UM) x UM tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut seperti dikutip Sabtu (19/11/2022).
Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Mengutip Antara, Ida meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan yang diterbitkannya.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," katanya. (cnnindonesia)
Baca juga: 34 Provinsi Segera Berlakukan UMP 2022
Baca juga: Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Ini Kebijakan Terkait UMP 2022