Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J ke KY, Duga Wahyu Iman Langgar Kode Etik
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ditangkap Menjelang Hari Pernikahan, Tahanan Narkoba Ijab Kabul di Polres Aceh Tamiang
Baca juga: Siapkan Generasi Era 5.0, UIN Ar-Raniry Gelar Seminar dan Talkshow Peningkatan Kualitas Generasi Z
Baca juga: BREAKING NEWS - Boat Terbalik di Aceh Jaya, Dua Nelayan Jatuh ke Laut
Kompas.com: Laporkan Hakim ke KY, Pengacara Kuat Maruf Duga Wahyu Iman Santoso Langgar Kode Etik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-menjalani-sidang-lanjutan-di-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan-Senin-5122022.jpg)