PPP Ungkap Alasan Tunjuk Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan, alasan pihaknya menunjuk pria yang karib disapa Romi itu menjadi Ketua Majelis Pertimbangan
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali menjabat di partai berlambang Kabah itu.
Mantan narapidana korupsi dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu ditunjuk oleh Plt. Ketua Umum PPP Mardiono menjadi Ketua Majelis Pertimbangan.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menjelaskan, alasan pihaknya menunjuk pria yang karib disapa Romi itu menjadi Ketua Majelis Pertimbangan karena telah berdasarkan pertimbangan yang matang.
Menurut dia, sosok Romi itu dinilai bisa mempunyai kemampuan untuk membesarkan PPP di Pemilu 2024 mendatang.
Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Eks Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.
Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun.
Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," imbuh Awiek.
"Putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," tambahnya.
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menegaskan, partainya sudah mempertimbangkan matang-matang terkait beberapa faktor tersebut.
Di sisi lain, PPP juga menaruh harapan pada Romy untuk memajukan partai.
Sosok Romy dianggap mampu membesarkan PPP.
"Adapun lain lain tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukan nama beliau sebagai majelis pertimbangan, ketua majelis pertimbangan bukan ketua dewan pertimbangan," pungkasnya.
Baca juga: Romahurmuziy Muncul di Acara PPP, Perludem Sebut UU Tidak Larang Mantan Napi Balik ke Partai
Polres Lhokseumawe Gelar Shalat Gaib untuk Driver Ojol Korban Terlindas Rantis di Jakarta |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
VIDEO Ratusan Ojol Geruduk Mako Brimob, Prajurit TNI Turun Tangan Redakan Situasi https |
![]() |
---|
VIDEO Kronologi Driver Ojol tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Ikut Demo tapi Sedang Antar Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.