Breaking News

Pemilu 2024

Romy Kembali ke Partai Ka'bah, Mantan Terpidana Kasus Suap di Kemenag

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali bergabung ke PPP

Editor: bakri
Romahurmuziy
(KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA) 

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali bergabung ke PPP.

Ia kini didaulat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan partai berlambang ka'bah.

Kembalinya Romy ke PPP diumumkan sendiri oleh mantan terpidana kasus suap itu melalui akun Instagramnya dengan mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP DPP.

Surat tersebut ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.

"Ku terima pinangan ini dengan Bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy dalam unggahan di akun Instagramnya @romahurmuziy.

Selain menetapkan Romy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan, surat itu juga menetapkan lima orang sebagai wakil ketua yakni Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono.

Lalu, Anas Thahir sebagai sekretaris serta Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil sebagai wakil sekretaris majelis pertimbangan.

Kembalinya Romy menjadi pengurus PPP juga dibenarkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Ia mengungkapkan beberapa alasan kenapa Romy bergabung kembali ke partai berlambang Ka'bah itu.

Selain karena Romy sudah menghirup udara bebas sejak 2020 lalu, ia beralasan tak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

"Tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau (Romahurmuziy).

Baca juga: PPP Ungkap Alasan Tunjuk Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan

Baca juga: Eks Koruptor Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai

Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).

Awiek juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana tuntutan terhadap Romy di bawah 5 tahun, diperbolehkan untuk menjadi pengurus partai.

"Berdasarkan putusan MK putusan yang dibawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, itu sangat boleh," ucap Awiek.

Awiek mengatakan bahwa partainya juga telah mempertimbangkan secara matang menerima kembali Romy di kepengurusan partai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved