Fakta AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan perwira di Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BK), Selasa (3/1/2023) hari ini.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. 

Sayangnya, ia mangkir alias tidak datang serta tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Akhirnya, pada Selasa (3/1/2023), AKBP Bambang Kayun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diperiksa, AKBP Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK.

Dikutip dari Kompas.com, ia turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB.

5. Nasib AKBP Bambang Kayun

Kini, AKBP Bambang Kayun ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan.

Ia juga dicegah keluar negeri dan rekening bank pun diblokir.

Ternyata, Bareskrim Polri juga sempat menangani dugaan kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menjadi tersangka

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut diserahkan kepada KPK dalam rangka transparansi.

Dedi juga mengungkapkan, AKBP Bambang Kayun telah diproses dugaan pelanggaran Kode Etik dan profesi Polri (KEPP) di Propam Polri.

Hal itu dilakukan setelah AKBP Bambang Kayun diduga terlibat di kasus suap dan gratifikasi.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," kata Dedi Prasetyo pada Rabu (23/11/2022).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi yang Seret AKBP Bambang Kayun: Duduk Perkara hingga Nasibnya Kini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved