Opini
Libido Menguras ‘Non-Renewable Energy’ Aceh
Contoh dari energi tak terbarukan yang sangat dikenal, yaitu bahan bakar fosil seperti batu bara, gas alam, dan minyak bumi
Oleh Prof Dr APRIDAR SE MSi, Guru Besar Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK) dan Ketua Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Aceh
NON-RENEWABLE merupakan energi tak terbarukan yaitu energi yang diperoleh dari sumber daya alam yang waktu pembentukannya sampai jutaan tahun.
Energi ini dikatakan tak terbarukan karena, apabila sumber daya tersebut sudah digunakan, akan memerlukan waktu yang sangat lama untuk menggantikannya.
Hal ini karena, di samping memerlukan waktu yang sangat lama untuk terbentuk, proses pembentukan sumber daya ini pun sangat bergantung pada lingkungan sekitar serta keadaan geologi saat itu.
Contoh dari energi tak terbarukan yang sangat dikenal, yaitu bahan bakar fosil seperti batu bara, gas alam, dan minyak bumi.
Batu bara sendiri terbentuk dari proses pengendapan serta perubahan kayu-kayu besar yang tertimbun didalam rawa-rawa.
Proses ini memakan waktu jutaan tahun dan memerlukan kondisi lingkungan yang spesifik, yaitu pengendapan dan penimbunan kayu-kayu pepohonan dalam suatu kawasan rawa-rawa.
Sedangkan, minyak bumi atau minyak mentah merupakan senyawa hidrokarbon yang berasal dari sisa-sisa kehidupan purbakala (fosil), baik berupa hewan, maupun tumbuhan.
Umumnya, sisasisa fosil hewan dan tumbuhan tersebut akan berubah menjadi senyawa minyak setelah terkubur di perut bumi selama jutaan tahun.
Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa energi tidak terbarukan memerlukan waktu yang sangat lama untuk ber-regenerasi.
Dewasa ini di berbagai negara di belahan dunia, aktivitas pencarian energi alternatif untuk menggantikan energi tak terbarukan tengah digalakkan, biasanya dengan melakukan penelitian khusus mengenai kandungan senyawa kimiawi terhadap spesies tumbuhan tertentu, dilanjutkan dengan berbagai proses percobaan, agar energi yang dihasilkan setara dengan atau paling tidak, mendekati besarnya energi yang diperoleh dari sumber energi tak terbarukan itu.(wikipedia.org).
Baca juga: Potensi Migas di Blok Meulaboh-Singkil
Baca juga: Berkunjung ke Lokasi Survei Seismic, Puluhan Mahasiswa PNL Belajar Proses Pencarian Sumber Migas
PT Pembangunan Aceh (PEMA) Merupakan Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMD) yang sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah Aceh, didirikan yang untuk tujuan meningkatkan pembangunan, perekonomian serta Pendapatan Asli Aceh.
Tujuan yang sangat mulia tersebut sepertinya belum terseleksi dengan baik dan bijaksana, dimana penerjemahan terhadap peningkatan pembangunan perekonomian lebih pada orientasi pada pendapatan jangka pendek dengan cara menguras berbagai potensi sumber daya alam untuk dapat dirupiahkan.
Sepak terjang perusahaan milik pemerintah Aceh “PEMA” lebih mencuat pada aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah yang menerapkan syariat Islam.
Kegiatan industri dan perdagangan terkesan kurang menonjol dalam berbagai aktivitas yang dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/apridarrr.jpg)