Pemilu 2024
40 Balon DPD RI dari Aceh Masuk Verifikasi, Sanksi Bagi yang Memalsukan dan Menggandakan
Munawarsyah mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan verifikasi terhadap pendaftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024
"Sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022, tidak hanya diverifikasi jumlah minimal dan sebarannya saja, KIP juga memeriksa dokumen dukungan pemilih terkait domisili, tidak boleh KTP el pendukung yang diinput oleh bakal calon DPD tersebut bukan pada kabupaten kota yang sebenarnya, dan KTP el luar Aceh," ujarnya.
Selanjutnya juga akan diverifikasi indikasi umur pendukung yang belum berusia 17 tahun saat penyerahan syarat dukungan, potensi adanya pekerjaan ASN, PPPK, TNI Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkatnya serta jabatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
"Selain itu juga kita memeriksa potensi kegandaan internal dan kegandaan dukungan antar bakal calon DPD, kesesuaian data pendukung KTPel dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan, adanya tanda tangan atau cap jari pendukung, keberadaan pendukung dalam DPT pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Berkelanjutan atau Daftar Pemilih potensial pemilu terakhir, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan," katanya.
Komisioner KIP Aceh Divisi Teknis dan Penyelenggara, Munawarsyah juga mengatakan, akan ada sanksi bagi balon DPD RI jika ditemukan dokumen data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan.
Sanksinya yaitu pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data dukungan yang digandakan.
Sejak tanggal penyerahan dokumen hingga dengan verifikasi faktual tahap kedua nanti, KIP Se Aceh juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang KTP el-nya dijadikan sebagai dukungan tanpa sepengetahuan bersangkutan, untuk kemudian diteruskan klarifikasi kepada bakal calon DPD untuk dihapus dalam data dokumen dukungannya di Silon.
"Nanti pada 13-14 Januari kita lakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi di tingkat provinsi untuk kita sampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategori memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada bakal calon DPD untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut melalui Silon dari tanggal 16-22 Januari 2023," pungkasnya. (dan)
Baca juga: Mundur dari Pengurus PNA, Darwati A Gani Kini Maju Jadi Balon DPD RI
Baca juga: Pakai Sepeda Ontel dan Baju Kaus Polos Putih, Haji Uma Antar Syarat Dukungan Maju Balon DPD RI
DPD
KIP
KPU
Pendaftar DPD RI
Daftar Calon DPD RI
Calon DPD RI
pendaftaran balon DPD RI
calon anggota dpd
politik
Serambi Indonesia
Serambinews.com
KTP
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.