Keuangan Daerah
Aceh Singkil belum Miliki APBK, ASN Tetap Gajian
Menurutnya pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas. Pokir sebutnya sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Anggaran Pendapat dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2023 belum disahkan hingga, Kamis (5/1/2023).
Kendati belum memiliki APBK, namun Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh Singkil, tetap gajian.
"Gaji ASN aman," kata Kepala Badan Pengelola Keungan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarno, saat ditanya perihal gaji ASN.
Gaji ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sekitar Rp 16 miliar per bulan atau setara 192 miliar per tahun.
Kendati tidak ada masalah dengan gaji ASN walau APBK 2023 belum ada. Akan tetapi hingga 5 Januari 2023 sebagian ASN di Aceh Singkil, mengaku belum terima gaji.
• Pemberian Santunan untuk Anak Yatim Warnai Puncak Peringatan Ke-77 HAB di Aceh Singkil
Para ASN yang dikonfirmasi mengaku memakluminya sebab sudah menjadi kebiasaan gaji pada awal tahun bisanya dibayarkan diatas tanggal 5.
Sebagaimana diketahui APBK 2023 Aceh Singkil, gagal disepakati antara eksekutif dan legislatif hingga 30 Desember 2022.
Penjabat (Pj) Aceh Singkil, Marthunis, sampaikan penjelasan terakit pembahasan APBK Aceh Singkil tahun 2023 yang belum mencapai kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif hingga, Rabu (21/12/2022).
Marthunis menegaskan bahwa dirinya menginginkan APBK 2023 disahkan menjadi qanun. Sebab dalam pandangannya masih ada waktu, sehingga ia tak mau berandai-andai APBK disahkan melalui Peraturan Bupati.
"Kita berharap sebelum 1 Januari sudah disahkan. Kita ingin duduk lagi supaya ini bisa dibahas," kata Marthunis.
Selanjutnya Marthunis, menjawab isu pokir anggota DPRK yang tidak diakomodir sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab pembahasan APBK deadlock.
Menurutnya pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas. Pokir sebutnya sudah masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) senilai Rp 27 miliar.
Namun dalam perjalanya pagu tahun 2023 yang diasumsikan Rp 853 miliar, setelah dibuat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pendapat hanya Rp 750 miliar. Kurangnya Rp 100 miliar otomatis harus ada pengurangan.
"Pokir Rp 27 miliar yang diusulkan dan diterima eksekutif, lainnya program eksekutif. Tapi kurangnya Rp 100 miliar inilah yang harus dipilih, inilah yang belum sepakat," jelas Marthunis.
Marthunis menegaskan bahwa intinya tidak ada masalah dengan pokir. Dirinya meluruskan pemikiran sebagian pihak yang membenturkan pokir dengan instrumen pohon kinerja yang digunakan pemerintahannya.
Sesungguhnya sebutnya, pokir tidak masalah buktinya ada yang masuk dalam KUA PPAS sesuai prioritas pembangunan yaitu penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.
"Salahnya belum ada diskusi program yang lebih baik itu saja," ujarnya.
Terkait keterlambatan penyerahan KUA PPAS yang jadi sorotan DPRK Aceh Singkil, Marthunis menyebutkan sudah dijawab saat interplasi. Intinya saat dirinya dilantik menjadi Pj Bupati Juli lalu dokumen KUA PPAS belum diserahkan.
Ketika dilantik maka, langsung bekerja untuk menyusun, selanjutnya diserahkan ke DPRK, walau pada akhirnya tidak terjadi kesepakatan hingga 30 November 2022.
Menjawab tidak singkronya antara KUA dengan PPAS, Marthunis menjelaskan bawah KUA PPAS belum berbicara angka. Kemudian tiga prioritas pembangunan yakni penyediaan pelayanan dasar, infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan anggaranya tidak mesti sama rata. Sebab harus dilihat lagi yang lebih prioritas.
"Misalnya air bersih merupakan infrastruktur tapi sesungguhnya bagian dari pelayanan dasar. Jadi tidak singkron KUA PPAS mis persepsi saja. Akan bisa dijembatani kalau kita membahas," kata Marthunis.
Sedang soal keterlambatan penyerahan dokumen Raqan APBK 2023, Marthunis mengatakan tidak tidak terlambat. Sebab diserahkan enam pekan setelah KUA PPAS diserahakan.
Berikutnya soal komunikasi dengan DPRK Aceh Singkil, Marthunis menyatakan selalu terbuka. Termasuk jika diperlukan hadir dalam pembahasan bersedia.
Hanya saja ketika dirinya hendak hadir, TAPK melarangnya. "Kalau saya perlu membahas langsung, bersedia," kata Marthunis.
Mengenai dampak APBK Aceh Singkil 2023 dipergubkan, Marthunis menyatakan pagunya tidak boleh lebih besar dari tahun lalu. Kemudian belanja diprioritaskan kepada yang wajib. Namun bukan berarti belanja lain tidak diprioritaskan tapi setelah belanja wajib selesain baru dianggarkan.
Dalam kesempatan itu Marthunis juga menyinggung mengenai Dana Insentif Daerah (DID) tidak masuk dalam KUA PPAS 2023. Lantaran anggaranya baru masuk Desember 2022.
Terkahir Marthunis, menanggapi soal wacana pemakzulan. Menurutnya hal itu merupakan haknya DPRK, dirinya tetap menjalankan tugas selama masih dipercaya mengemban amanah sebagai Pj Bupati Aceh Singkil.
Sebelumnya Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang saat dikonfirmasi buntunya pembahasan APBK 2023 mengatakan, bermula dari terlambatnya penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023. KUA baru masuk 4 November 2022 semestinya pekan kedua Juli.
"Itupun hanya KUA. Sementara PPAS baru masuk 10 November. Padahal DPRK sudah dua kali mengingatkan melalui surat atas keterlambatan penyampaian KUA PPAS yaitu tanggal 13 September dan 26 Oktober," kata Aritonang di dampingi Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun dan anggota Dewan Taufik, Jaimar dan Lesdin.
Menurut Aritonang, setelah pihaknya terima PPAS pada 10 November langsung di-Bamuskan. Esoknya 11 November digelar paripurna pengantar penyampaian nota KUA dan PPAS yang diwakili Sekda Aceh Singkil, Azmi.
Hitungannya sebut Aritonang, Badan Anggaran Dewan (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, hanya ada 12 hari kerja untuk membahas KUA PPAS.
Hal ini mengacu pada Permendagri 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, bahwa KUA PPAS harus disepakati 30 November.
Kemudian saat pembahasan KUA dan PPAS antara Banggar dengan TAPK tidak ada kesepakatan.
"Sebab tidak singkron antara KUA dengan PPAS. Umpanya tema dalam KUA penyediaan pelayanan dasar infrastruktur dan pemulihan ekonomi dengan pemanfaatan potensi unggulan.
"Namun dalam PPAS hanya penyediaan layanan dasar. Bahkan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi berkurangan pagunya dari tahun sebelumnya. Ketika dipertanyakan tidak bisa dijelaskan tim TAPK," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun turut menjelaskan.
Taufik yang merupakan anggota Banggar DPRK Aceh Singkil, menyebutkan pelayanan dasar naik 25 persen. Sementara pemulihan ekonomi yang mestinya prioritas pasca pandemi Covid-19 turun.
Banggar sebut Taufik, bersepakat anggaran pelayanan dasar naik. Akan tetapi harus sejalan dengan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD). Sayangnya PAD berdasarkan penelitian Banggar selama tiga tahun stagnan diangka Rp 48 miliar.
Namun anehnya pada KUA PPAS 2023 diasumsikan Rp 61 miliar.
"Asumsi Rp 61 miliar ini tidak realistis. Kami minta KUA PPAS disesuikan dengan realita PAD selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 41 miliar, tapi TAPK tidak mau," jelas Taufik.
Dalam pembahasan Banggar sempat pertanyakan hasil Musrembang dan hasil reses anggota DPRK yang tidak masuk dalam KUA PPAS. Namun tidak ada jawaban.
"Yang ada hanya pohon kinerja, dan kami pertanyakan dasar pohon kinerja yang tidak ada dasarnya. Dijawab RPKAS ketika ditanya RPKAS-nya tidak ditunjukan," tukas Aritonang.
Penyebab berikutnya pembahasan KUA PPAS tidak terjadi kesepakatan, sebut Aritonang lantaran TAPK tidak bisa mengambil keputusan ketikan sedang pembahasan dengan Banggar.
Dengan alsan, harus konsultasi dengan Pj Bupati.
"Kemudian Banggar meminta Pj Bupati hadir, tapi tidak hadir. Sudah begitu TAPK kerap molor hadir, bahkan tidak hadir," sesal Aritonang.
Dewan kata Aritoang, sudah mencoba komunikasi dengan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, tapi tdak berhasil.
Tujuan komunikasi untuk bertanya langsung persoalan TAPK yang tidak bisa menjelaskan ke Banggar.
Persoalan selanjutnya Banggar mendapat informasi Pemkab Aceh Singkil pada 22 November mendapat dana intensif daerah (DID) sebesar Rp 11,6 miliar.
Tapi tidak dimasukan di dalam PPAS sampai 30 November.
"Inilah alasan sampai tanggal 30 November 2022 tidak ada kesepakatan KUA PPAS 2023," kata Aritonang.
Saat pembahasan KUA PPAS menemui jalan buntu pada 15 Desember 2022 sebut Aritonang, masuk rancangan Qanun APBK Aceh Singkil 2023.
Rancangan Qanun tersebut sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah paling lambat sudah diserahkan ke DPRK pada September.
Bamus Dewan, menolak menjadwalkan lantaran diserahakan terlambat. Menyikapi hal tersebut Pimpinan DPRK Aceh Singkil, mengundang seluruh anggota Dewan.
Hasilnya disepakati melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk difasilitasi.
Terlepas dari segala persolan Aritonang berharap APBK Aceh Singkil 2023, tetap bisa disahkan melalui Qanun.
"Kami anggota dewan demi kepentingan rakyat berharap APBK disahkan melalui qanun," tutup Aritonang.(*)
• Ditimpa Masalah RTnya, Ayu Dewi Pilih Berserah: Balikin ke Atas
• Sempat Jalani Program Ceriwis, Indy Barends Bahagia Kondisi Indra Bekti Makin Membaik
• VIDEO Erick Thohir Jadi ‘Bodyguard’ Presiden Jokowi dan Menteri Basuki
Realisasi Penerimaan PAA Aceh 2022 Capai Rp 2,9 Triliun, Lampaui Target Sebesar 113 Persen |
![]() |
---|
Realisasi APBA 2022 Capai Rp 15,438 Triliun, Tertinggi Sepanjang Tujuh Tahun |
![]() |
---|
Tanggapi Mendagri, Kepala Bappeda: Belanja Pegawai Pemerintah Aceh 26,86 Persen bukan 70 Persen |
![]() |
---|
Selasa, Pj Gubernur Aceh akan Serahkan Dana TKDD dan DIPA Tahun Anggaran 2023 ke Kabupaten Kota |
![]() |
---|
DPRK Nagan Raya Sahkan APBK 2023, Anggaran Belanja Rp 1,12 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.