Breaking News

Migas

BPMA dan Conrad Asia Energy Teken Kontrak Eksplorasi Migas Blok Meulaboh dan Singkil

Achmad Marzuki mengatakan, pada dasarnya, Pemerintah Aceh, sangat mendukung kegiatan eksplorasi yang akan dilakukan Conrad Asia Energy Ltd, perusahaan

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Foto: Dok. BPMA
Menteri ESDM, PJ Gubernur Aceh, Unsur Pemerintah Aceh dan Pimpinan BPMA dan Conrad Asia Energy Ltd melakukan foto bersama usai penandatanganan kerjasama di Gedung Heritage, Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, (5/1/2023). 

Kegiatan join study terhadap kedua blok migas tersebut telah dilaksanakan pada pertengahan tahun 2019 lalu dan berakhir pada pertengahan tahun 2020.

"Kami percaya kehadiran Conrad Asia Energy Ltd, untuk berinventasi di Aceh, menjadi pertanda yang baik bagi pertumbuhan investasi di Indonesia , khususnya Aceh. Conrad Asia Energy Ltd, merupakan perusahaan yang telah lama berkecimpung di industri migas dan memiliki wilayah kerja migas lainnya di Indonesia, tentu saja ia akan memenuhi komitmen kerja sama yang telah ditetapkan," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada hari Selasa (8/11/2022), Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menyampaikan, berdasarkan hasil penilaian atas dokumen partisipasi dari peserta lelang, telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM, perusahaan pemenang lelang penawaran langsung Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2022, adalah Conrad Asia Energy Ltd, yang mendapatkan Offshore Nort West Aceh (Blok Meulaboh) dan Offshore South West Aceh (Block Singkil), dengan komitmen pasti 3 tahun pertama mencapai total 30 juta dollar AS setara dengan Rp 470,4 miliar.

Jumlah total investasi dari 2 wilayah kerja migas tersebut 30 juta dolar AS, ditambah bonus tanda tangan sebesar 100.000 dolar AS.


Kepala BPMA, Muhammad Faisal menjelaskan, Badan Pengelola Migas Aceh (BPNA), adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas, agar pengelolaan sumber daya alam migas yang berada di darat dan laut wilayah kewenangan Aceh, dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015, tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, untuk melaksanakan ketentuan isi pasal 160 ayat 5) Undang-undang Pemerintah Aceh,” ujar Faisal.(*)

Menteri ESDM & Penjabat Gubernur Aceh Saksi Teken Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja ONWA dan OSWA

Sepanjang 2022, Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 103 Ekor Hewan Ternak, 98 Ditebus, 5 Ekor Dilelang

Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pelajar di Aceh Tamiang Tinggi, Satlantas Datangi Sekolah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved