Berita Nagan Raya
Cegah Illegal Mining dan Logging, Polisi Sebar Spanduk dan Baliho di Nagan Raya
"Polisi terus melakukan upaya antara lain dengan memasang spanduk dan baliho larangan itu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengingatkan warga agar tidak terlibat penambangan emas tanpa izin (illegal mining) dan pembalakan liar (illegal logging).
"Polisi terus melakukan upaya antara lain dengan memasang spanduk dan baliho larangan itu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, Kamis (5/1/2023).
Kepada wartawan, AKP Machfud menyampaikan, larangan atau pun menyetop penambangan emas ilegal dan pembalakan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab guna untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Untuk itu, Polres Nagan Raya me-warning kepada oknum pelaku illegal mining dan illegal logging agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
"Jika masih ada oknum yang menbandel, maka akan dilakukan penangkapan oleh polisi," tegas Kasat Reskrim.
Penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal dan pembalakan liar, urai AKP Machfud, akan dilakukan pihaknya dengan tidak pandang dulu.
Baca juga: Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal, Enam Pekerja Ditangkap, Satu Beko Disita
“Kita tidak pandang bulu dalam menindak dan menangkap pelaku illegal mining dan illegal logging, karena ini demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya,” tandasnya.
Untuk pelaku pertambangan emas tanpa izin, urai Kasat Reskrim, dapat dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009.
"Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar,” bebernya.
“Sedangkan untuk illegal logging akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp 7 miliar,” sebut dia.
Hal itu, ulasnya, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Polres Nagan Raya, papar AKP Machfud, telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap kecamatan agar masyarakat tidak melakukan tambang emas ilegal dan pembalakan liar.
Baca juga: VIDEO Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Gerebek Lokasi Pembalakan Liar di Aceh Selatan
"Terkait larangan ini, polisi tidak main-main dan akan menindak tegas siapa pun pelakunya karena hukum harus tegak lurus," sebut mantan Panit Tipidter Polda Aceh itu.
Dijelaskan dia, sepanjang tahun 2022, Polres Nagan Raya berhasil menyita 3 unit alat berat jenis excavator (beko) dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam illegal mining.
”Serta mengamankan 4 ton BBM jenis solar subsidi di 2 lokasi yaitu, Kecamatan Beutong dan Darul Makmur,” pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(*)
Illegal mining
illegal logging
Tambang Emas Ilegal
Pembalakan Liar
Nagan Raya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Nagan Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA, TRK: Ini Kado Istimewa HUT Ke-23 |
![]() |
---|
Jelang HUT Ke-80 RI, Brimob Batalyon C Pelopor Intensifkan Patroli |
![]() |
---|
TRK Peusijuek Nanggroe Beutong Ateuh Banggalang, Bentuk Syukur Pelestarian Tradisi |
![]() |
---|
Nagan Raya Siap Ikut MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya, Akan Kirim 54 Qari dan Qariah |
![]() |
---|
Disbudparpora Nagan Raya Gelar Workshop Usaha Pemuda Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.