KPK Sebut Ada Dugaan Pembagian Fee Proyek hingga 14 Persen di Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya menduga, pembagian fee proyek tersebut mencapai 14 persen.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rijatono Lakka Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, ditahan KPK selama 20 hari kedepan. Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua, salah satu perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Kamis (5/1/2023). 

Karena perbuatannya, KPK menetapkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. Ia disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: VIDEO - Pedagang Lato-lato Menjamur di Kota Lhokseumawe, Harganya Bervariasi

Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Soal Reshuffle Kabinet: Bisa Jumat, Senin, Selasa, Rabu . . .

Baca juga: VIDEO - Tim SAR Evakuasi ABK Sakit Perut di Selat Benggala Aceh Besar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Ada Pembagian "Fee" 14 Persen Nilai Proyek dalam Kasus Lukas Enembe",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved