Kupi Beungoh

Puluhan Ribu Masyarakat Aceh Positif Narkoba, Siapa yang Bertanggung Jawab ?

Aceh menjadi salah satu provinsi penghasil ganja terbanyak di Indonesia, ada ribuan hektar lahan menghasilkan jutaan ton ganja.

Editor: Amirullah
For Serambinews
Syauqas Rahmatillah, Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Ar-Raniry 

Oleh: Syauqas Rahmatillah

Aceh, wilayah paling barat Indonesia yang subur, tidak hanya dikenal dengan kopi nya, namun juga banyaknya tanaman ganja tumbuh dengan subur.

Aceh menjadi salah satu provinsi penghasil ganja terbanyak di Indonesia, ada ribuan hektar lahan menghasilkan jutaan ton ganja.

Tahun 2021 Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan dan memusnahkan 2 hektar ladang ganja, dengan jumlah tanaman sebanyak kurang lebih 20.000 ribu pohon, dengan berat tanaman basah sebanyak 15 ton.

Satu hektar ladang ganja diketinggian 424 mdpl, dan satu hektar ladang ganja diketinggian 835 mdpl di kawasan Aceh Besar, Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum.

Lebih lanjut pada tahun 2022, BNN kembali menemukan 3 hektar ladang ganja yang berada diketinggian 313 dan 380 mdpl di Kampong Teungoh, Kec. Trumon Tengah Kab. Aceh Selatan, Aceh.

Masuk kedalam kategori jenis Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Narkoba), ganja mudah ditemukan di Aceh (selain Sabu dan Obat-obatan lainnya).

Baca juga: 2023: Polikrisis dan Ancaman "Politik Normal Baru"

Ironisnya, wilayah dengan predikat Serambi Mekkah ini menjadi provinsi penghasil ganja terbesar di Indonesia.

Padahal, Aceh merupakan provinsi satu-satunya yang memiliki Peraturan Daerah khusus atau dikenal dengan Qanun.

Lebih rinci terkait narkoba diatur di dalam Qanun No. 8 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika.

Menurut Hasil Survey BNN & LIPI tahun 2019, provinsi Aceh berada diperingkat 6 Nasional dengan jumlah pengguna narkoba sebanyak 82.415 jiwa, atau sekitar 2,80 persen penduduk Indonesia. Berdasarkan hasil survey tersebut, dapat dilihat bahwa pemakaian narkoba di Aceh rata-rata berusia produktif, rentang usia pengguna narkoba di Aceh berusia 11 sampai 40 tahun.

Hal Ini menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi oleh seluruh elemen masyarakat di Aceh.

Melihat di tahun 2045, Indonesia diperkirakan akan hadir Generasi Emas, karena didominasi oleh penduduk usia produktif, maka dari itu cegah kerusakan dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat hingga Pemerintah

Baca juga: 2022 Tahun Yang Luar Biasa, 2023 Tahun Yang Challenging, Catatan IHSG Sepanjang Tahun 2022

Qanun Nomor 8 Tahun 2018

Dalam Qanun No. 8 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah melakukan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved