KUPI BEUNGOH

Perlindungan Anak vs Pendidikan Moral: Saat Regulasi Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab mendidik anak bukan sekadar urusan dunia, tetapi pertanggungjawaban akhirat.

Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
Dosen Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina SHI, MH 

Oleh: Muksalmina, S.H.I., M.H*)

Konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan anak bukan hanya sebagai subjek perlindungan hukum, tetapi juga sebagai subjek pembinaan moral bangsa. 

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. 

Namun, amanat konstitusi tidak berhenti pada perlindungan fisik semata. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Artinya, perlindungan anak dan pendidikan moral bukanlah dua kutub yang berlawanan, tetapi merupakan dua fondasi utama dalam mencetak manusia Indonesia yang berkarakter, bermartabat, dan berkeadaban.

Regulasi yang Melenceng dari Amanat Konstitusi

Ironisnya, praktik hukum saat ini menunjukkan adanya kecenderungan penyimpangan dari semangat konstitusi. 

Berbagai regulasi perlindungan anak, yang sejatinya dirancang untuk menjaga keselamatan anak, justru sering ditafsirkan secara parsial dan kaku hingga mengebiri otoritas guru dan melemahkan identitas lembaga pendidikan. 

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya kriminalisasi terhadap guru, teungku dayah, dan pembina moral yang menerapkan disiplin edukatif sebagai bagian dari proses pembentukan karakter.

Akibatnya, guru hidup dalam dilema hukum:

Mendidik berisiko dipidana, sementara membiarkan berarti melanggar amanat agama dan undang-undang serta menciptakan generasi tanpa akhlak.

 Jika kondisi ini terus dibiarkan, sistem pendidikan nasional akan kehilangan ruhnya. 

Pendidikan tidak lagi menjadi sarana membangun akhlak, tetapi hanya berubah menjadi proses transfer informasi tanpa arah moral.

Orang Tua Wajib Menghormati Guru

Dalam perspektif Islam, mendidik anak adalah kewajiban fardhu 'ain bagi orang tua. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...” 

Ayat ini menunjukkan bahwa tanggung jawab mendidik anak bukan sekadar urusan dunia, tetapi pertanggungjawaban akhirat.

Ketika orang tua mempercayakan anak kepada guru, sekolah, atau dayah, maka sesungguhnya telah terjadi akad pendidikan suatu ijab-qabul moral antara orang tua dan pendidik. 

Baca juga: Ngohwan Sebut Pengeroyok Warga Aceh di Masjid Sibolga Seperti Yahudi Israel, Harus Dihukum Berat

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved