Kupi Beungoh
Puluhan Ribu Masyarakat Aceh Positif Narkoba, Siapa yang Bertanggung Jawab ?
Aceh menjadi salah satu provinsi penghasil ganja terbanyak di Indonesia, ada ribuan hektar lahan menghasilkan jutaan ton ganja.
Penulis melihat, lebih rinci dalam pasal 7 tentang antisipasi dini, pasal 8 tentang pencegahan, pasal 21 tentang upaya khusus, pasal 22 tentang penangan dan rehabilitasi dan pasal 35 tentang pembiayaan, pasal tersebut harus lebih diperhatikan dan menjadi fokus yang harus diupayakan, karena masih jauh dari penerapan yang seharusnya dilakukan.
Penyalahgunaan narkoba tentu bertentangan dengan maqhasid syari'ah yaitu memelihara akal.
Islam sangat menghargai akal manusia karena akal adalah anugerah dari Allah SWT.
Memelihara akal dapat dilakukan dengan tidak mengkonsumsi narkoba dan minuman keras. Penulis meminta kepada Pemerintah agar lebih memperhatikan serta membentuk Qanun khusus yang mengatur tentang anti narkoba.
Baca juga: Tokoh Tahun Ini: Zelensky, Anwar Ibrahim, dan Anies Baswedan
Dampak Bahaya Narkoba
Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh banyak faktor seperti faktor kepribadian, faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor pendidikan, faktor masyarakat atau kelompok sosial serta faktor populasi yang Rentan.
Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa narkoba adalah obat, bahan ataupun zat bukan makanan yang harus dikonsumsi.
Jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntik akan berpengaruh buruk pada tubuh, khususnya kerja otak, juga fungsi vital organ lain seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, gangguan pada Kulit, gangguan pada paru-paru serta dapat terinfeksi virus HIV dan AIDS.
Lebih lanjut, dampak psikologis dari penggunaan narkoba dapat menyebabkan si pengguna tidak dapat berpikir secara normal, ketergantungan dan selalu berperasaan cemas.
Tidak hanya itu, narkoba juga berdampak bagi sosial dan ekonomi si pengguna.
Baca juga: Aceh dan Kepemimpinan Militer XVI - Daud Beureueh: Medan Area, Pembentukan TNI, dan Daerah Modal
Upaya Rehabilitasi Narkoba
Dalam observasi yang dilakukan, penulis datang dan mengunjungi salah satu pusat rehabilitasi swasta di Banda Aceh, yaitu Yayasan Rumoh Geutanyo Aceh.
Wanda (27 tahun) seorang Konselor Adiksi atau Konselor Rehabilitasi Narkoba di Yayasan Rumoh Geutanyoe Aceh, dalam penjelasannya mengatakan bahwa jumlah residen atau pasien penyalahgunaan Narkoba di Aceh mencapai 83.000 jiwa, hal ini adalah sebuah keprihatinan tersendiri bagi masyarakat Aceh yang merupakan provinsi dengan syariat islam di Indonesia.
Ganja menjadi jenis narkoba terbanyak yang disalahgunakan di Aceh, seperti kita ketahui bahwa Aceh merupakan salah satu provinsi penghasil ganja terbesar di Indonesia.
Oleh karena itu, Yayasan Rumoh Geutanyoe memberikan solusi rehabilitasi kepada penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.