Salam

Tertiblah Berkendara Jika Keberatan Tilang Manual

Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan kembali tilang manual

Editor: bakri
Warta Kota
Banyaknya pengendara yang mencopot pelat nomor agar tidak terkena tilang elektronik atau ETLE membuat Korlantas Polri geram. Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi bahkan mengancam akan kembali memberlakukan tilang manual. 

SELAMA pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, polisi menemukan banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan untuk mengelabui ETLE.

Karenanya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan kembali tilang manual.

Ketika polisi tidak melakukan penilangan, ada pengendara mencopot pelat nomor yang belakang.

Ada yang mengganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman.

Polisia tak membiarkan pelanggaran itu terus berkembang.

Selain sedang memikirkan pemberlakuan lagi tilang manual, Polri pun tengah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip.

"Besok-besok pelat nomor yang tidak tercatat pantauan kamera, sudah pasti palsu.

Ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah.

” Sebelumnya, Kapolri melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Polisi Ancam Tilang Manual Lagi , Banyak Pengendara Manipulasi Pelat Nomor

Baca juga: Satlantas Polres Gayo Lues Tilang 1.035 Kendaraan Sepanjang Tahun 2022

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui ETLE, baik statis maupun mobile.

Sejak pembelakuan ETLE, anggota polisi lalu lintas tak lagi dibekali buku tilang dan diganti dengan buku teguran saat bertugas di lapangan.

Lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita," kata pejabat Korlantas Polri.

Tujuan penerapan ETLE antara lain untuk mencegah pungutan liar oleh petugas lalu lintas terhadap pelanggar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved