Berita Lhokseumawe

Ketua PMI Aceh Utara: Pemberhentian 14 Karyawan UDD Sudah Merujuk PO PMI Nomor 3

Di mana dalam Peraturan Organisasi PMI itu disebutkan, baik pegawai tetap dan tidak tetap dapat diberhentikan tanpa mendapat hak pensiun atau pesangon

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, H Tantawi, MAP. 

“Namun jika belum sehat, kita mau bayar gaji pakai apa nanti, ini masalahnya,” timpal Tantawi.

Tantawi kembali menegaskan, jika UDD PMI Aceh Utara harus ditutup karena tidak mampu membayar gaji karyawan dan utang yang terus bertambah, maka yang dirugikan masyarakat Aceh Utara.

“Jadi ini memang pilihan sangat sulit, pil pahit ini harus kita ambil. Saya memahami juga bagaimana beratnya keputusan ini,” ucap dia.

“Namun ini demi kebaikan organisasi dan masyarakat Aceh Utara,” harapnya.

Baca juga: Diberhentikan Mendadak, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara akan Lapor Pj Bupati & Tempuh Jalur Hukum

Terkait langkah yang dilakukan 14 tenaga personalia itu, sambungnya, pihak PMI Aceh Utara mempersilakannya.

“Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, tentu kami akan memenuhi undangan jika diajak diskusi oleh Dinas Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, pengurus juga berupaya mencari sumber dana baru untuk menutup defisit anggaran di UDD PMI Aceh Utara.

“Salah satunya seperti saya sampaikan dalam pidato pelantikan, kita minta dukungan Pj Bupati Aceh Utara dan teman-teman DPRK Aceh Utara untuk mendukung pendanaan ke PMI Aceh Utara,” papar dia.

Baca juga: 14 Karyawan UDD Dipecat, Ketua PMI Aceh Utara Beri Dua Pilihan: Tutup atau Pengurangan Karyawan

“Sisi lain, mencari dukungan CSR dari BUMN/BUMD. Kita meminta dukungan semua pihak untuk segera bisa menyehatkan UDD PMI Aceh Utara,” tutupnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved