Berita Aceh Utara

Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat

Sebanyak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara dipecat mendadak tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari

Editor: bakri
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - eks-karyawan-UDD-mengadu-ke-Disnaker.jpg
For Serambinews.com
Perwakilan 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat mengadu ke Disnaker, Senin (9/1/2023).
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - karyawan-UDD-PMI-Aceh-Utara.jpg
For Serambinews.com
14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait, Kamis (5/1/2023).
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - ang-spanduk-yang-berisi-tuntutan-kepa.jpg
FOTO KIRIMAN KARYAWAN RS PMI
Karyawan dan Petugas Medis RS PMI Aceh Utara memasang spanduk yang berisi tuntutan kepada pimpinan, Kamis (12/8/2021).
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - rumah-sakit-pmi-aceh-utara-di-lhokseumawe-disegel-petugas-medis-dan-karyawan.jpg
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Rumah Sakit PMI Aceh Utara di Lhokseumawe disegel petugas medis dan karyawan.

LHOKSEUMAWE - Sebanyak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara dipecat mendadak tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari 2023.

Menyusul keputusan sepihak itu, mereka mengadukan nasib ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lhokseumawe, Senin (9/1/2023).

“Mohon bantu kami Pak, buk.

Kami karyawan UDD PMI Aceh Utara korban pemecatan oleh pengurus PMI Aceh Utara tanpa alasan yang jelas.

Padahal, kami sudah bekerja hingga 30 tahun lamanya, tapi sekarang kami dibuang begitu saja seperti sampah.

Tolong kami, anak-anak saya makan apa,” ungkap Miftahul Jannah sembari menangis saat melaporkan kondisinya, Senin kemarin.

Miftahul Jannah merupakan karyawan UDD PMI Aceh Utara yang sudah bekerja selama 26 tahun.

Dia ikut di-PHK bersama 13 rekannya lainnya.

Kepedihan pemutusan kerja yang dilakukan pengurus PMI Aceh Utara harus ditelan pahit-pahit lantaran selama dirinya bekerja, dia menghidupi tiga orang anak.

“Saya sangat pilu, sekarang saya kehilangan pekerjaan.

Sementara selama ini, sayalah tulang punggung keluarga.

Saya harus memberi makan anak-anak saya, pendidikan mereka dan kebutuhan hidup lainnya.

Sekarang saya harus kasih makan apa anak-anak saya,“ kata Miftah berlinang air mata.

Baca juga: Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata

Baca juga: MaTA Sorot Defisit Rp 2,2 Miliar di UDD PMI Aceh Utara, Minta BPKP Turun Lakukan Audit Investigasi

Kedatangan Miftah bersama 13 karyawan lainnya ke Kantor Disnaker untuk mencari keadilan dan dukungan terhadap dirinya, serta teman-teman yang kehilangan mata pencaharian.

Karena, menurut para karyawan yang diPHK tidak melewati proses evaluasi yang benar, di samping kondisi UDD PMI Aceh Utara baik-baik saja.

Miftah menceritakan, dirinya bersama karyawan lainnya diminta berkumpul untuk rapat.

Ternyata, rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan.

“Nama-Nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara.

Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,“ terang Miftah kepada petugas Disnaker.

Pihaknya meminta pihak Disnaker menyelesaikan persoalan yang sedang menimpa karyawan yang sebagian dari mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Miftah meminta keadilan yang sepatutnya ia bersama teman-temannya terima, baik itu pesangon maupun biaya lainnya yang setimpal dengan masa kerja yang sudah mencapai puluhan tahun.

Sebagaimana diketahui, pengurus PMI Aceh Utara melakukan PHK mendadak terhadap 14 karyawan di UDD PMI Aceh Utara.

Ialah Mukhlis (sudah bekerja 32 tahun), Helli Novita (32 tahun), Ratna Sari (27 tahun), Miftahul Jannah (26 tahun), Herayani (15 tahun), Musnawar (13 tahun), Fauzi Abubakar (8 tahun), Riski Pratama (6 tahun), Jiddah (6 tahun), Audi (5 tahun), Khalil (6 tahun), Fachrizal (6 tahun), Malahayati (2 tahun), dan Muhammad Iqbal yang sudah bekerja selama dua tahun.

Perbolehkan Masuk Kerja

Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Anhar mengatakan, pemecatan 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara tidak melewati prosedur sebagimana yang sudah diatur.

Baca juga: Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal

Salah satunya melakukan bipartit antara kedua belah pihak sebelum dilakukan PHK.

“Harus sesuai dengan prosedur, pekerja harus melakukan bipartit dengan kepala UDD, pengurus PMI ataupun pihak manajemen yang memberhentikannya.

Apabila dalam melakukan bipartit tidak ada titik temu, baru membuat laporan secara tertulis untuk mendapat fasilitasi,” ujar Anhar, Kepal Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseawe, Senin (9/1/2023).

Anhar menambahkan, secara aturan, jikalau hendak memberhentikan para karyawan, maka sebulan ketika hendak selesai masa kontrak seharusnya harus disampaikan secara tertulis kepada pekerja.

Terlebih para pekerja tetap.

“Ketentuan di bidang ketenagakerjaan, harus dilakukan sosialisi terlebih dahulu terhadap para karyawan atau pekerja tetap yang akan diberhentikan, agar para karyawan tersebut dapat menerima,” katanya.

Dalam hal ini, tambah Anhar, perusahan tidak pernah salah dalam memberhentikan para karyawannya.

Dikarenakan sesuai kebutuhan, apabila dibutuhkan, maka diperkerjakan, begitupun sebaliknya.

Tetapi harus dipenuhi hak-hak para pekerja seperti pesangon, uang penghargaan, dan lain sebagainya.

Menurutnya, dikarena para karyawan belum menerima SK pemberhentian, dan hanya baru dibacakan pengumumannya, maka ke-14 karyawan masih dapat bekerja seperti biasa dan masih dapat menerima gaji,” Silahkan masuk kerja seperti biasa, dan wajib menerima gaji seperti biasa,” tutup Anhar. (zak)

Baca juga: YARA Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara

Baca juga: Terkait Muskab PMI Aceh Utara di Hari Libur, Ketua DPRK Sebut Terkesan Tertutup 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved