Breaking News

Berita Lhokseumawe

Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh ternyata sudah memberikan persetujuan atas rasionalisasi 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI
For Serambinews.com
Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf.

“Jadi ini langkah-langkah organisasi untuk penyelamatan UDD itu agar tidak tutup,” papar dia.

“Jika dibiarkan, maka enam bulan atau setahun ini terpaksa kita tutup,” sebutnya.

Di sisi lain, sambung Murdani, rasionalisasi juga mempertimbangkan kebutuhan, kenyamanan, dan keamanan kerja.

Karena UDD adalah kegiatan usaha kesehatan berisiko tinggi.

Baca juga: Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata

Sebelumnya, PMI Aceh Utara tidak memperpanjang kontrak 14 personalia UDD PMI Aceh Utara.

Kebijakan itu diputuskan lewat rapat pleno. Sehingga, sisa personalia yang bekerja saat ini berjumlah 23 orang.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved