Berita Lhokseumawe
Pemberhentikan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Ternyata Disetujui PMI Aceh, Dasar Hukumnya PO PMI
Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Aceh ternyata sudah memberikan persetujuan atas rasionalisasi 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
“Jadi ini langkah-langkah organisasi untuk penyelamatan UDD itu agar tidak tutup,” papar dia.
“Jika dibiarkan, maka enam bulan atau setahun ini terpaksa kita tutup,” sebutnya.
Di sisi lain, sambung Murdani, rasionalisasi juga mempertimbangkan kebutuhan, kenyamanan, dan keamanan kerja.
Karena UDD adalah kegiatan usaha kesehatan berisiko tinggi.
Baca juga: Mencari Keadilan ke Disnaker Usai Dipecat dari UDD PMI Aceh Utara, Miftah Tumpahkan Air Mata
Sebelumnya, PMI Aceh Utara tidak memperpanjang kontrak 14 personalia UDD PMI Aceh Utara.
Kebijakan itu diputuskan lewat rapat pleno. Sehingga, sisa personalia yang bekerja saat ini berjumlah 23 orang.(*)
Tags
UDD PMI Aceh Utara
pemberhentikan 14 karyawan UDD PMI
karyawan UDD diberhentikan mendadak
PMI Aceh Utara
PMI Aceh
Lhokseumawe
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Ini Rincian Formasi yang Diajukan Pemko Lhokseumawe untuk PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar Raih BAZNAS Award 2025, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Baru 4 Gampong di Lhokseumawe Tuntas Cairkan Dana Desa Tahap II Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kapal Perang Banda Aceh Kirim Alutsista Baru Ke Pangkalan TNI AL Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.