Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Menang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat dengan biaya pengurusan perkara sebesar 202 ribu dolar Singapura.
Johanis menyatakan Desy kemudian meminta sejumlah orang lainnya untuk ikut terlibat pengurusan kasus tersebut.
"Desy kemudian mengajak Nurmanto Akmal yang kemudian mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza, dan Prasetio Nugroho selalu orang kepercayaan Gazalba Saleh," ujar dia.
Johanis menyebut Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim dalam perkara Budiman tersebut.
Ia menambahkan Heryanto ingin agar Budiman ditetapkan bersalah dan divonis 5 tahun kurungan jeruji besi.
Gazalba Saleh pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dia memvonis Budiman 5 tahun kurungan.
Setelah itu, Johanis menyebut sebagai realisasi janji pengondisian perkara, kedua kuasa hukum Heryanto kemudian menyerahkan uang kepada Desy untuk dibagi rata.
"Dalam pengondisian perkara tersebut, sebelumnya diduga telah ada pembagian uang melalui Desy yang dibagi rata kepada Gazalba Saleh, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan dia sendiri," kata Johanis.
"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari Desy ke Nurmanto, Redhy Novarisza, Prasetio dan Gazalba masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," imbuhnya.
Kasus yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.
Baca juga: Dampingi Suaminya Sakit, Dua Pekan Indra Bekti Dirawat, Aldila Jelita Tulis Pesan Rindu
Baca juga: Lukas Enembe Diterbangkan ke Jakarta Usai Ditangkap KPK, Ini Kata Pengacara Gubernur Papua
Baca juga: Walhi Aceh Angkat Suara Soal Pencemaran Limbah PT Medco, Mulai Menimpa Perempuan dan Anak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Menang, Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat di Usia 72 Tahun, Sempat Sampaikan Ingin Meninggal di Rumah |
|
|---|
| Penyebab Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Sakit Apa? |
|
|---|
| Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejak Hidupnya: Keberanian hingga Pengabdian |
|
|---|
| Besok, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dibawa ke Jakarta Usai Kena OTT KPK |
|
|---|
| OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK Sebut Terkait Kasus Promosi Jabatan, Ini Respons PDIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KPK-resmi-menahan-Gazalba-Saleh-yang-telah-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.