Berita Politik

Sekretaris PKB Aceh Munawar: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Khianati Rakyat, Harus Ditolak

Sekretaris DPW PKB Aceh, Munawar AR menanggapi tentang kegaduhan wacana sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 2024

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews/Dok Pribadi/KOMPAS/YOLA SASTRA
Sekretaris DPW PKB Aceh, Munawar AR menanggapi tentang kegaduhan wacana sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 2024. (Foto Kanan) pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, Sabtu (27/4/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Sekretaris DPW PKB Aceh, Munawar AR menanggapi tentang kegaduhan wacana sistem pemilu proporsional tertutup pada tahun 2024.

Sistem pemilu tertutup adalah pemilih hanya mencoblos gambar partaiĀ  atau lambang partai saja dalam pemilu.

Karena tidak tersedia daftar calon wakil rakyat di surat suara.

Karena pada sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diserahkan kepada para calon berdasarkan nomor urut.

Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka, yaitu sistem pemilu dengan pemilih dapat mencoblos nama atau foto kandidat langsung yang dicantumkan di surat suara.

Baca juga: Mungkinkah MK Balikkan Pemilu ke Sistem Tertutup?

"Sistem pemilu tertutup benar-benar mengkhianati rakyat. Karena rakyat tidak dapat lagi memilih calon wakil untuk mewakili kepentingannya di parlemen.

Padahal sangat penting pemilih mengetahui calon legislatif (Caleg) yang dipilihnya.

Caleg pun bisa berkampanye sendiri dan turun langsung menemui pemilih untuk menampung aspirasi rakyat dan memperjuangkannya di parlemen," kata Munawar AR.

Padahal dalam sistem pemilu terbuka, kata Munawar AR, rakyat diberikan otoritas untuk memilih calon wakilnya di parlemen.

Sehingga calon yang suara terbanyak pilihan rakyat di tiap partai politik yang berhak duduk di parlemen berdasarkan aturan dalam pemilu.

Baca juga: Tragedi Kelam Jambo Keupok, Penyiksaan yang Kini Diakui Negara Sebagai Pelanggaran HAM Berat

"Makanya kita harus tolak sistem pemilu tertutup yang membuat rakyat tidak bisa memilih wakilnya.

Apalagi sistem pemilu tertutup merupakan kemunduran demokrasi Indonesia.

Padahal peran rakyat dan aspirasi rakyat atau suara rakyat harus dinomorsatukan dalam sistem demokrasi," tegas Munawar AR.

Wacana sistem pemilu tertutup ini benar-benar serius hingga sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena ada kader partai PDIP yang ikut menggugat ke MK.

Ternyata PDIP secara terbuka menyatakan mendukung sistem pemilu tertutup pada pemilu 2024.

Baca juga: Negara Akui Tragedi Simpang KKA Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Begini Kisah Kelam Tahun 1999

Pertarungan wacana itu makin tajam setelah petinggi parpol peserta pemilu bertemu untuk menyatakan menolak sistem pemilu tertutup.

Delapan pimpinan partai politik deklarasi menolak sistem pemilu tertutup di Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Kedelapan partai yang menolak sistem pemilu tertutup adalah PKB, Golkar, Demokrat, PAN, PKS, Gerindra, NasDem dan PPP.

Bahkan PKB, Golkar, Demokrat, PKS dan PAN dihadiri langsung ketua umum partai.

Baca juga: Inilah Sosok Bakal Calon DPR-RI Pilihan Warga Aceh untuk Maju di Pemilu 2024, Ada 86 Nama

Seperti diketahui, wacana sistem pemilu tertutup ini sangat menyita perhatian publik dan membuat gaduh politik di Tanah Air.

Jika melihat sejarahnya, sistem pemilu tertutup ini pernah diterapkan pada pemilu tahun 1955.

Kemudian sistem pemilu tertutup ini pernah berlangsung selama pemilu pada rezim Orde Baru (Orba) dan pemilu tahun 1999.(*)

Baca juga: PNA, SIRA, PDA Tolak Wacana Coblos Partai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved