Pemilu 2024
Pasca LSM, KIP Aceh Utara Dilaporkan Panwaslih ke DKPP
Sebab kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, dokumen dengan nomor pengumuman, nomor berita acara dan tanggal penetapan yang sama, namun terdapat isi yang be
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (11/1/2023).
Kali ini yang melaporkan KIP Aceh Utara adalah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, terkait pengumuman kelulusan administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aceh Utara.
Sedangkan sebelumnya, pada 5 Januari 2023, KIP Aceh Utara dilaporkan Ketua LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui email.
Azhar melaporkan Ketua dan Anggota KIP Aceh Utara ke DKPP melalui kuasa hukumnya Murhadi, yang diterima sfaf Sekretariat DKPP, Achmad Reynaldi Febriant staf.
Kemarin Panwaslih Aceh Utara juga mengadukan KIP Aceh Utara juga atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Panwaslih Aceh Utara melaporkan KIP Aceh Utara ke DKPP yang berfokus pada pengumuman kelulusan administrasi,” tulis Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi yang diterima Serambinews.com melalui WhatsApp, Kamis (12/1/2023).
• Warga Laporkan ke Panwaslih Tiga PPK di Aceh Utara jadi Anggota Partai Politik
Sebab kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, dokumen dengan nomor pengumuman, nomor berita acara dan tanggal penetapan yang sama, namun terdapat isi yang berbeda.
Sehingga munculnya ketidakpastian hukum terhadap dokumen pengumuman administrasi.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Utara itu disampaikan melalui email DKPP pada 11 Januari 2023 pada pukul 11.00 WIB.
“Ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik, khususnya kepada partai politik sebagai stakeholder yang paling berkepentingan terhadap proses pemilu,” ujar Yusriadi.
Menurut Yusriadi, dari sisi pencegahan, Panwaslih Aceh Utara sudah pernah mengimbau kepada KIP Aceh Utara agar memperhatikan jejak rekam dari calon PPK saat proses seleksi.
Karena KIP Aceh Utara tidak mesti menerima tanggapan dari masyarakat terhadap jejak rekam calon PPK.
KIP bisa memastikan dalam penetapan calon-calon PPK tersebut harus terpenuhi persyaratan.
“Kita pernah menerima pengiriman screenshot (tangkapan layar/pengumuman) via WA dari seseorang sebagai informasi, ada peserta PPK yang tidak lulus di tahap administrasi, tapi lulus di tahap akhir,” ujar Yusriadi.
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.