Pemilu 2024

Pasca LSM, KIP Aceh Utara Dilaporkan Panwaslih ke DKPP

Sebab kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, dokumen dengan nomor pengumuman, nomor berita acara dan tanggal penetapan yang sama, namun terdapat isi yang be

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi 

Kemudian persoalan tersebut juga berkembang di media. Kemudian Panwaslih Aceh Utara mencoba menelusuri dari dua dokumen yang dimiliki, yang dikirim Panwascam.

Dua dokumen tersebut, nomor yang sama, berita acara yang sama, dan tanggal penetapan sama, tapi dalam lampiran nama PPK yang ditetapkan itu berbeda.

“Pada dokumen pertama tidak dinyatakan lulus administrasi dan tidak tersedia ruang ujiannya, tapi pada dokumen kedua sudah ada nama yang bersangkutan dan sudah tersedia ruang ujian,” katanya.

Kemudian didalami Panwaslih dan memeriksa saksi yang pernah mengunduh langsung pengumuman tersebut di Website KIP Aceh Utara.

“Jadi sebagai syarat formil materil sudah terpenuhi untuk kita ditindaklanjuti, bahwa ada dugaan pelanggaran secara kode etik,” katanya.

Pada dua dokumen tersebut ada nama Ketua KIP Aceh Utara dan juga pola tanda tangannya juga sama.

Ditambahkan untuk laporan warga terkait adanya tiga PPK yang menjadi pengurus Partai Politik saat ini masih dalam proses pendalaman Panwaslih Aceh Utara.

“Tapi itu tidak menjadi bahan laporan kita, karena masih kita dalami,” pungkas Yusriadi.(*)

Produser Film Iran Dibebaskan Sementara, Jalani Perawatan Kesehatan, Diberi Waktu Dua Minggu

Produser Film Iran Dibebaskan Sementara, Jalani Perawatan Kesehatan, Diberi Waktu Dua Minggu

Prakiraan Cuaca BMKG, Besok Sebagian Aceh Dilanda Hujan Ringan dan Berawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved