Pemilu 2024

Dapil Pemilu Tak Berubah Untuk DPR RI dan DPRA, Sistem Proporsional Terbuka

Pemerintah menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 mendatang tidak berubah

Editor: bakri
IST
Ahmad Doli Kurnia Tanjung 

JAKARTA - Para penyelenggara pemilu dan pemerintah menyepakati daerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 mendatang tidak berubah.

Kesepakatan itu tercipta dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (11/1/2023) malam.

"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan potongan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen.

Artinya, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi akan tetap berdasarkan lampiran III dan IV UU 7/2017 (UU Pemilu), serta lampiran Perppu 1/2022 tentang Pemilu yang mengatur dapil di empat daerah otonom baru (DOB) Papua.

Rapat memutuskan tak ada perubahan dapil lantaran semua fraksi di Komisi II DPR RI kompak menolak perubahan desain dapil, meski kini KPU RI berhak menentukan dapil baru.

"Soal dapil, kami sudah rapat internal, kami sudah sepakati tadi untuk dapil DPR RI dan DPRD provinsi sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Doli dalam rapat itu.

Doli menegaskan bahwa seandainya ada rapat konsinyering antara mereka dengan KPU RI, mereka akan berpandangan bahwa KPU RI tetap hanya berwenang menata dapil untuk pileg DPRD tingkat kota dan kabupaten sebagaimana selama ini.

"Jadi itu saya perlu sampaikan mewakili teman-teman yang sudah mengambil keputusan, kemarin dan silakan nanti kita bahas.

Itu beberapa hal catatan yang perlu saya sampaikan di awal menjadi kesepakatan kita sebelumnya," tambah politikus Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan MK tidak memberi perintah bagi KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

"Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80.

Itu tidak ada perintah supaya KPU melakukan penataan dapil.

Baca juga: Pemilu Antara Proporsional Terbuka atau Tertutup

Baca juga: Sekretaris PKB Aceh Munawar: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Khianati Rakyat, Harus Ditolak

Yang diberikan kewenangan, Pak, bukan perintah.

Putusan MK 80 itu tidak memerintahkan.

Coba dibaca, Pak," kata politikus PDI Perjuangan itu dalam forum yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved