Keuangan
Resmi, Ini Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar di OJK Per 5 Januari 2023, Waspadai Pinjol Ilegal
Per 5 Januari 2023, terdapat 102 pinjol yang telah mengantongi izin. Disamping itu, per tanggal tersebut, ada 1 kegiatan usaha syariah yang dihentikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar pinjaman online (Pinjol) yang legal atau sudah berizin terbaru per 5 Januari 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar pinjol yang legal atau sudah berizin.
Per 5 Januari 2023, terdapat 102 pinjol yang telah mengantongi izin.
Disamping itu, per tanggal tersebut, ada 1 kegiatan usaha syariah yang dihentikan.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/1/2023), OJK mengumumkan penghentian kegiatan usaha syariah milik PT. Investree Radhika Jaya sesuai dengan surat direksi.
Badan tersebut juga menetapkan bahwa PT. Investree Radhika Jaya hanya memiliki jenis usaha konvensional hingga saat ini.
Dengan daftar yang sudah dirilis, OJK meminta masyarakat agar memakai jasa penyelenggara financial technology (fintech) yang berizin.
Baca juga: Mengenal Cara Kerja Pinjaman Online, Tidak Mengerikan Bila Tahu 7 Hal Ini Tentang Pinjol
Status izin penawaran produk jasa keuangan dapat dicek melalui kontak OJK melalui nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Daftar pinjol yang sudah berizin terbaru
Berikut daftar pinjol yang sudah mengantongi izin per 5 Januari 2023, dikutip dari laman resmi OJK.
- Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
- investree (PT Investree Radhika Jaya)
- amartha (PT Amartha Mikro Fintek)
- DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek)
- Boost (PT Creative Mobile Adventure)
- TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha)
- modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup)
- KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
- Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)
- Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)
- Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)
- KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)
- Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah)
- PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)
- KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)
- pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)
- MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna)
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
- ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek)
- KREDITPRO (PT Tri Digi Fin)
- FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia)
- RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)
- CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia)
- Indodana (PT Artha Dana Teknologi)
- JULO (PT Julo Teknologi Finansial)
- Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group)
- DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi)
- Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera)
- Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi)
- ALAMI (PT Alami Fintek Sharia)
- AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia)
- Danakini (PT Dana Kini Indonesia)
- Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo)
- DANAMERDEKA (PT Intekno Raya )
- EASYCASH (PT Indonesia Fintopia Technology)
- PINJAM YUK (PT Kuaikuai Tech Indonesia)
- FinPlus (PT Rezeki Bersama Teknologi)
- UangMe (PT Uangme Fintek Indonesia)
- PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia)
- DANA SYARIAH (PT Dana Syariah Indonesia)
- BATUMBU (PT Berdayakan Usaha Indonesia)
- Cashcepat (PT Artha Permata Makmur)
- klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat)
- Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi)
- cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi)
- lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia)
- 360 KREDI (PT Inovasi Terdepan Nusantara)
- Dhanapala (PT Semangat Gotong Royong)
- Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia)
- Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia)
- ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia)
- SOLUSIKU (PT Anugerah Digital Indonesia)
- Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera)
- TrustIQ (PT Trust Teknologi Finansial)
- KLIK KAMI (PT Harapan Fintech Indonesia)
- Duha SYARIAH (PT Duha Madani Syariah)
- Invoila (PT Sol Mitra Fintec)
- Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi)
- DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia)
- UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera)
- KREDITO (PT Fintek Digital Indonesia)
- AdaPundi (PT Info Tekno Siaga)
- Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara)
- Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
- Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia)
- Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia)
- TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia)
- Ringan (PT Ringan Teknologi Indonesia)
- Avantee (PT Grha Dana Bersama )
- Avantee (PT Gradana Teknoruci Indonesia)
- Danacita (PT Inclusive Finance Group)
- IKI Modal (PT IKI Karunia Indonesia )
- Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi)
- Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia)
- iGrow (PT iGrow Resources Indonesia)
- Danai.id (PT Adiwisista Finansial Teknologi)
- DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi)
- LAHAN SIKAM (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
- qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah)
- KrediFazz (PT FinAccel Digital Indonesia)
- Doeku (PT Doeku Peduli Indonesia)
- Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi)
- Danain (PT Mulia Inovasi Digital)
- Indosaku (PT Sens Teknologi Indonesia )
- Jembatan Emas (PT Akur Dana Abadi)
- EDUFUND (PT Fintech Bina Bangsa )
- GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia)
- PAPITUPI (PT Piranti Alphabet Perkasa)
- BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia)
- danabijak (PT Digital Micro Indonesia)
- Danafix (PT Danafix Online Indonesia)
- AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia)
- SamaKita (PT Sejahtera Sama Kita)
- KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama)
- CROWDE (PT Crowde Membangun Bangsa)
- KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya)
- ETHIS (PT Ethis Fintek Indonesia )
- SAMIR (PT Sahabat Mikro Fintek)
- UATAS (PT Plus Ultra Abadi)
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
- Findaya (PT Mapan Global Reksa)
Baca juga: OJK Stop 3.515 Pinjaman Online, 34 Persen Server Pinjol di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
Waspadai Pinjol Ilegal
Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada.
Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu.
Oleh sebab itu, masyarakat harus lebih jeli untuk bisa membedakan mana pinjaman ilegal atau bukan.
Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.
Agar lebih memahami perbedaan pinjol legal dan ilegal, simak ciri-cirinya berikut ini.
Ciri-ciri pinjol legal
Dilansir dari laman Pasar Modal OJK, berikut ciri-ciri pinjol yang legal:
- Sudah terdaftar di OJK
- Menyediakan layanan pengaduan
- Tidak memberikan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi
- Peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist jika tidak melunasi pinjaman dalam waktu 90 hari
- Adanya transparansi buaya pinjaman dan bunga
- Hanya meminta akses lokasi, kamera, dan mikorofon pada gawai peminjam
- Memiliki alamat kantor dan identitas yang jelas
- Dilakukan seleksi sebelum pemberian pinjaman
- Memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI bagi pihak penagih.
Baca juga: Cara Kotor Pinjol Ilegal Tagih Utang: Nasabah Diancam dengan Gambar Tak Senonoh yang Telah Diedit
Ciri-ciri pinjol ilegal
Sementara itu, pinjol yang ilegal atau tidak mengantongi izin dari OJK ciri-cirinya adalah:
- Tidak terdaftar di OJK
- Meminta akses seluruh data pribadi gawai milik peminjam
- Memberikan pinjaman sangat mudah
- Penawaran diberikan melalui SMS atau WhatsApp
- Ketidakjelasan denda, bunga, dan biaya pinjaman
- Tidak menyediakan layanan pengaduan
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas
- Melakukan teror, pelecehan, termasuk intimidasi kepada peminjam yang tidak melunasi pinjaman.
Tips agar terhindar dari pinjol ilegal
OJK juga telah memberikan beberapa tips agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman yaitu mengecek status penyedia pinjol.
Selain mengecek legalitas, ada beberapa langkah lain yang harus dilakukan sebelum memilih pinjol untuk pengajuan pinjaman.
Berikut tipsnya sebagaimana dikutip dari postingan akun Instagram resmi OJK.
1. Cek legalitas pinjaman
Mengecek legalitas pinjol penting dilakukan agar tidak terjebak dengan tagihan yang terus membengkak.
Selain itu, langkah ini juga penting untuk meminimalisir kemungkinan kebocoran data pribadi peminjam yang sudah didaftarkan.
Untuk mengejek legalitas pinjol, bisa dilakukan dengan 3 cara.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, masyarakat bisa mengecek suatu pinjol resmi atau tidak dengan cara:
- WhatsApp OJK
Masyarakat dapat menghubungi OJK untuk mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp 081157157157.
Mereka cukup membuka aplikasi pesan instan tersebut dan memilih kontak OJK yang sudah tersimpan.
Langkah selanjutnya adalah mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek dan kirimkan pesan kepada OJK.
Setelah itu, tunggu beberapa saat sampai bot selesai melakukan penelusuran dan hasil status akan diberikan setelahnya.
Baca juga: Jangan Pernah Buka File APK yang Dikirim Via WA, Cara Antisipasi Penipuan Modus Kurir Paket
- Telepon dan email OJK
Legalitas pinjol juga bisa dicek dengan cara mengirimkan email ke OJK di aspadainvestasi@ojk.go.id.
Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
- Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
2. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi
3. Jangan klik tautan yang dikirim pinjol ilegal baik melalui WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya
4. Bedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal.
5. Hati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
10 Cara Mengatur Keuangan Agar Bisa Seperti Kaluna |
![]() |
---|
KPW BI Aceh Layani Penukaran Uang Lusuh di Pijay dan Pidie |
![]() |
---|
Haji Uma Sambangi Kantor BPK Perwakilan Aceh, Bahas Evaluasi Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Dinsos Aceh Percepat Target Realisasi,Pelaksanaan APBA-P 2022 |
![]() |
---|
Jasa Keuangan Berkontribusi dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.