Ingin Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg? Begini Cara Daftar Jadi Agen Resmi Gas Elpiji, Siapkan Dokumen Ini

Pendaftaran agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.

Editor: Amirullah
Dok Humas Pertamina MOR I.
Salah satu pangkalan yang menyediakan tabung elpiji untuk masyarakat. Dok Humas Pertamina MOR I. 

Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

Pendaftaran agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sabai agen resmi elpiji 3 kg Pertamina adalah sebagai berikut:

1. Hasil scan KTP

2. NPWP perusahaan

3. Bukti penguasaan lahan

4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online

5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha

7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.

8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dsb.

Syarat Administrasi Lainnya

Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.

Berikut syarat administrasi izin baru menjadi agen elpiji melon:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved