Ingin Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg? Begini Cara Daftar Jadi Agen Resmi Gas Elpiji, Siapkan Dokumen Ini

Pendaftaran agen elpiji 3 kg bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.

Editor: Amirullah
Dok Humas Pertamina MOR I.
Salah satu pangkalan yang menyediakan tabung elpiji untuk masyarakat. Dok Humas Pertamina MOR I. 

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai:

Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Sebagai catatan syarat yang tercantum pada poin 1 sampai 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved