Kondisi Terkini Lukas Enembe di Rutan, KPK Pastikan Baik, Bisa Makan dan Mandi Sendiri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.

Baca juga: Kuat Maruf Tertunduk Tahan Tangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS

Baca juga: UPDATE Pesawat Yeti Airlines Jatuh dan Meledak di Nepal, Korban Tewas Jadi 68 Orang

Tribunnews.com: KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Baik: Dia Bisa Makan dan Mandi Sendiri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved