Kondisi Terkini Lukas Enembe di Rutan, KPK Pastikan Baik, Bisa Makan dan Mandi Sendiri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri.
Perusahaan ini memenangkan tiga proyek infrastruktur multiyears senilai miliaran rupiah.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.
Baca juga: Kuat Maruf Tertunduk Tahan Tangis Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: CPNS 2023 dipastikan Dibuka, Ini Formasi yang Diprioritaskan, Simak Juga Gaji dan Tunjangan PNS/CPNS
Baca juga: UPDATE Pesawat Yeti Airlines Jatuh dan Meledak di Nepal, Korban Tewas Jadi 68 Orang
Tribunnews.com: KPK Pastikan Lukas Enembe dalam Kondisi Baik: Dia Bisa Makan dan Mandi Sendiri
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.