Darud Donya Surati Pj Walikota Banda Aceh, Minta Kembalikan Nisan Situs Makam Ulama ke Tempat Semula
Pemimpin Darud Donya melayangkan surat resmi kepada Pj Walikota Banda Aceh. minta kembalikan nisan situs makam ulama Lamdingin ke tempat semula.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
"Bahkan melanggar Qanun Cagar Budaya yang ditetapkan sendiri oleh Pemko Banda Aceh," ungkap Cut Putri.
Baca juga: Darud Donya Aceh Gelar Haul Tgk Chik Di Bitay dan Peringatan Hubungan Persaudaraan Aceh-Turki
Darud Donya mengingatkan Pj Walikota Banda Aceh akan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syariat Islam.
Dalam Fatwa MPU tersebut menetapkan di antaranya “Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah haram”.
Maka MPU Aceh menerbitkan tausiyah yang meminta Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.
Untuk itu, Darud Donya meminta Pj Walikota Banda Aceh agar segera mengembalikan nisan makam para ulama tersebut ke tempatnya semula.
Baca juga: Darud Donya Minta Makam Tuwanku Hasyim Banta Muda Resmi Jadi Cagar Budaya
Kemudian melestarikannya, dan membebaskan tanah situs sejarah makam tersebut agar tetap berada di tempat semula, dan tidak diusik oleh pembangunan proyek apapun.
"Sekali lagi Darud Donya meminta agar Pj Walikota dapat memegang komitmen dan menghormati jasa para ulama pahlawan endatu bangsa Aceh yang telah menjayakan Islam di Bumi Serambi Mekkah," ujar Cut Putri.
"Darud Donya berharap Allah Swt memberikan petunjuk kepada Pj Walikota Banda Aceh untuk menjaga marwah dan martabat bangsa Aceh," pungkasnya.
Surat ini juga ditembuskan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Kapolresta Banda Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.