Pemilu 2024
MK Diminta Tak Kabulkan Judicial Review Soal Sistem Pemilu, PDI-P Dukung Sistem Tertutup
Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur apakah sistem pemilu yang berlaku di Indonesia adalah proporsional tertutup atau tidak
Editor:
bakri
Untuk diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.
Wacana perubahan ini ditolak oleh mayoritas partai politik di parlemen, hanya PDI-P yang mendukung perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. (kompas.com)
Baca juga: Sekretaris PKB Aceh Munawar: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Khianati Rakyat, Harus Ditolak
Baca juga: Ramai-ramai Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Sikap Partai Aceh
Tags
Pemilu
Terbuka
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Proporsional Terbuka
Sistem Pemilu Tertutup
proporsional tertutup
pemilu proporsional tertutup
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemilu 2024
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.