Pemilu 2024

MK Diminta Tak Kabulkan Judicial Review Soal Sistem Pemilu, PDI-P Dukung Sistem Tertutup

Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur apakah sistem pemilu yang berlaku di Indonesia adalah proporsional tertutup atau tidak

Editor: bakri
YouTube/Tv One
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 

Untuk diketahui, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih atau mencoblos calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik yang selanjutnya bakal menentukan sepihak siapa kadernya yang berhak duduk di parlemen.

Wacana perubahan ini ditolak oleh mayoritas partai politik di parlemen, hanya PDI-P yang mendukung perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. (kompas.com)

Baca juga: Sekretaris PKB Aceh Munawar: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Khianati Rakyat, Harus Ditolak

Baca juga: Ramai-ramai Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Begini Sikap Partai Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved