Berita Banda Aceh

Rudapaksa Janda dan Mencuri, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

SM alias Komeng (38), buruh bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023) 

Kronologi penangkap sendiri berawal saat tersangka hendak melakukan pencurian di Kios FHM Cell di Jeulingke, Banda Aceh, pada 11 Januari 2023 lalu.

Setelah berhasil membobol pintu kios korban, tersangka kemudian hendak mencuri barang berharga di dalam kior tersebut.

Apesnya aksi pelaku didapati oleh sang pemilik kios.

Korban dibantu oleh masyarakat sekitar dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, tersangka kemudian lanjut Fadhillah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gunting besi, satu unit sepeda motor merek yamaha mio, gembok milik korban yang dipotong, sejumlah bungkus rokok dan delapan lembar voucher paket internet.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.  (iw)

Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa Keponakan Sejak Usia 10 Tahun hingga Trauma, Korban Diancam Bunuh

Baca juga: Pria Gay di Banda Aceh Rudapaksa Adik Abang, Dilakukan di Kamar Kos, Diawali Nonton Film Dewasa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved