Berita Banda Aceh

Rudapaksa Janda dan Mencuri, Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

SM alias Komeng (38), buruh bangunan asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023) 

Ia mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu dan kemudian memperkosa korban.

Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku SM mengecek apakah korban masih hidup atau sudah meninggal dengan cara memegang tangan dan kaki serta mengecek apakah korban masih bernafas, sebelum melarikan diri dari pintu depan rumah.

Menurut Fadhillah, korban yang masih sadar mendengar langkah kaki pelaku pergi.

Ia berusaha melepaskan ikatan tangan dan kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar.

Dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebatang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, topi, serta selembar daster yang digunakan korban saat kejadian.

Selain itu, juga ada hasil visum korban dari dokter yang menunjukkan bahwa adanya beberapa luka di beberapa bagian tubuh korban termasuk luka di alat vital.

Baca juga: Sempat Damai dengan Korban, 6 Pemuda yang Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi

"Untuk motifnya karena faktor ekonomi, diketahui pelaku ini kerap berjudi, termasuk main judi online dan lain-lain.

Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidair Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian," jelasnya.

Dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau dipenjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.

Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pencurian meningkat

Ditambahkan Kompol Fadhillah Aditya Pratama, selama kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023, laporan masyarakat terkait pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh meningkat hampir 70 persen.

"Benar kejadian pencurian menonjol itu di akhir Desember 2022," katanya.

Hampir setiap hari, pihak kepolisian menerima laporan tindak pidana pencurian baik itu pembobolan rumah dan sebagainya mereka terima.

Dan dari hasil penelusuran, bahwa pihak berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pencurian kios, toko kelontong dan beberapa tempat lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved