Kesehatan

Cara Konsultasi ke Psikiater atau Psikolog Pakai BPJS Kesehatan, Biayanya Gratis, Ini Syaratnya

Selain pelayanan kesehatan fisik, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Baca juga: Bisa Tanpa Rujukan, Begini Cara Berobat Langsung ke UGD Pakai BPJS Kesehatan Untuk Pasien Darurat

Gratis tanpa batasan waktu

Sementara itu, dilansir dari laman resminya, pengobatan untuk gangguan kesehatan mental juga termasuk dalam salah satu pelayanan kesehatan masyarakat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, pemegang kartu BPJS kesehatan yang mengalami disabilitas jiwa atau gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan bisa rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan.

Namun pelayanan itu baru bisa diperoleh sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Jika ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Pasien kondisi sudah stabil

Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Termasuk Scaling Gigi, Ini 9 Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mendapatkannya

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved